Digugat Cerai Atalia, Ridwan Kamil Gandeng 8 Pengacara
Menghadapi gugatan tersebut, Ridwan Kamil menunjuk delapan orang pengacara untuk mendampinginya dalam proses hukum.
Anggota DPR RI Atalia Praratya resmi menggugat cerai mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Menghadapi gugatan tersebut, Ridwan Kamil menunjuk delapan orang pengacara untuk mendampinginya dalam proses hukum. Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung hari ini di Pengadilan Agama Bandung, Rabu (17/12).
"Kami bersama delapan orang kuasa hukum, mengawal gugatan ini," kata salah satu Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, dijumpai di Pengadilan Agama Bandung.
Kendati mewakilkan kepada tim pengacara, Ridwan Kamil sendiri tidak hadir dalam sidang kali ini. Wenda menyampaikan, dia berhalangan hadir lantaran ada tugas pekerjaan di luar Kota Bandung.
"Hari ini kita cuman lapor kita hadir sebagai kuasa nanti kita lihat apa yang akan terjadi, mediasi tentunya. Bapak belum bisa hadir, masih ada diluar kota," sebut dia.
Saling menghormati
Ia mengatakan tak ada pesan khusus yang disampaikan kliennya kecuali agar saling menghormati dua proses hukum yang berjalan.
"Pesan dari pak RK saling menghormati proses. Yang akan berjalan kan ada gugatan, sudah kita hadir," kata dia.
Perwakilan kuasa hukum
Sebelumnya, Atalia Praratya juga dipastikan tidak bisa hadir lantaran ada tugas terkait kedinasan selaku anggota DPR RI. Hal itu disampaikan oleh perwakilan kuasa hukumnya, Debi Agusfriansa.
"Ibu Atalia menyampaikan kepada kami pada dasarnya beliau sangat menghormati proses persidangan ini dan akan tetapi karena acara kedinasan beliau berhalangan hadir, sehingga mewakili kepada kami selaku kuasa hukum," katanya.