Kabar Terbaru Gugatan Cerai Atalia ke Ridwan Kamil di Pengadilan Agama Bandung
Humas Pengadilan Agama Bandung, Ikhwan mengatakan perkara perceraian itu teregister dengan nomor 6572/Pdt.G/2025/PA.Bdg.
Pengadilan Agama (PA) Bandung telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Atalia Praratya dan Ridwan Kamil terkait gugatan perceraian yang diajukan Atalia. Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai bagian dari tahapan awal penanganan perkara.
Humas Pengadilan Agama Bandung, Ikhwan mengatakan perkara perceraian itu teregister dengan nomor 6572/Pdt.G/2025/PA.Bdg. Surat pemanggilan telah dikirimkan kepada penggugat dan tergugat, sementara jadwal persidangan menunggu penetapan majelis hakim.
"Untuk pemanggilan sudah dilakukan, namun untuk sidangnya itu kewenangan majelis hakim, kalau persidangan ada yang terbuka ada yang tertutup," kata Ikhwan, saat jumpa pers di PA Bandung, Selasa (16/12).
Proses Penanganan Gugatan Cerai
Ikhwan menerangkan, secara umum proses penanganan gugatan cerai di Pengadilan Agama diawali dengan pemanggilan para pihak yang berperkara. Hal itu dilakuan untuk pengecekan identitas penggugat maupun tergugat.
"Para pihak itu setelah cek identitas maka mengupayakan untuk acara mediasi dulu kemudian setelah mediasi baru pemeriksaan selanjutnya pembacaan jawaban, replik kesimpulan, pembuktian kesimpulan baru pembacaan putusan," jelas dia.
Ikhwan menambahkan, penggugat dan tergugat bisa hadir langsung sebagai prinsipal atau diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Namun begitu, kehadiran prinsipal tetap diharapkan terutama saat proses mediasi.
"Untuk mediasi itu hakekatnya prinsipal langsung atau bisa juga mewakilkan kepada pihak kuasanya kalau memakai kuasa," jelasnya.
Kehadiran Atalia dan Ridwan Kamil Hak Masing-Masing
Lebih lanjut, Ikhwan mengatakan, kehadiran para pihak merupakan hak masing-masing, pengadilan tetap memiliki kewajiban untuk mengupayakan mediasi sebelum perkara masuk ke tahap persidangan.
"Setelah dipanggil itu itu hak dari para pihak tapi pengadilan berkewajiban sebelum ada persidangan harus dipanggil terlebih dahulu," kata dia.
Atalia Gugat Cerai Ridwan Kamil
Sebelumnya, gugatan cerai Atalia terhadap Ridwan Kamil dikonfirmasi oleh Panitera PA Bandung, Dede Supriadi. Perkara teregistrasi pada pekan lalu.
“Iya betul, didaftarkannya antara Kamis atau Jumat kemarin," katanya dihubungi lewat sambungan telepon, Senin (15/12).
Ridwan Kamil dan Atalia telah menjalin rumah tangga sejak 7 Desember 1996 lalu. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai 2 anak kandung, yaitu Almarhum Emmeril Kahn Mumtadz dan Camillia Laetitia Azzzahra. Pada tahun 2020, Ridwan Kamil dan Atalia mengadopsi anak laki-laki yang mereka beri nama Arkana Aidan Misbach.
Belakangan, nama Ridwan Kamil disorot publik. Hal itu menyusul adanya tuduhan hubungan pribadi dengan selebgram Lisa Mariana.
Tuduhan itu sempat dilaporkan ke pihak kepolisian. Namun, hasil pemeriksaan tes DNA oleh Bareskrim Polri memastikan DNA anak yang dimaksud tidak memiliki kecocokan dengan Ridwan Kamil.