Diduga Libatkan PNS, Begini Aksi Penyelundupan Pengungsi Rohingya di Aceh Timur
Dua orang lainnya melarikan diri dan kini ditetapkan sebagai buronan alias DPO.
Dua orang lainnya melarikan diri dan kini ditetapkan sebagai buronan alias DPO.
Seorang pria inisial KW (27) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, karena diduga bagian dari sindikat penyelundup pengungsi Rohingya di Aceh Timur. Dua orang lainnya melarikan diri dan kini ditetapkan sebagai buronan alias DPO.
"KW ini sopir yang membawa 36 Rohingya pakai mobil truk dari Desa Ulee Ateung, Kecamatan Madat ke tempat tujuan," kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, Rabu (22/11).
Andy menjelaskan KW disuruh oleh seseorang inisial L (35) untuk menjemput pengungsi Rohingya, Minggu (19/11). Pria L ini disebut polisi merupakan salah satu kepala desa di Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.
Agar aksi penyelundupan pengungsi Rohingya ini mulus, L memerintahkan I (50) untuk menunjukkan lokasi penjemputan kepada KW. Pria I ini warga Ulee Ateung dan disebut berprofesi PNS.
Berhasil membawa naik pengungsi ke truk, KW dituntut hanya berjalan saja membawa pengungsi ke luar dari Aceh Timur, tanpa diberi tahu oleh L di mana titik para pengungsi akan diturunkan.
Namun, belum lagi sampai ke tempat tujuan, polisi dari Polsek Madat yang mendapat informasi adanya penyelundupan pengungsi Rohingya ini, berhasil mengejar mobil truk tersebut.
Menurut Andy Rahmansyah, karena mengetahui rekannya KW terciduk polisi, L dan I hari itu juga melarikan diri.
"L dan I ini sudah kami tetapkan sebagai DPO," ujarnya.
Andy menyebut untuk membawa pengungsi ini KW dijanjikan upah Rp15 juta. "Tapi dia baru menerimanya Rp3 juta. Dijanjikan jika sampai tujuan baru dibayar penuh," beber Andy.
KW disangkakan pasal 120 Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 Jo Pasal 6 dan 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Ancaman pidananya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkas AKBP Andy Rahmansyah.
Ada enam orang ditangkap KPK dalam operasi senyap di Bondowoso tersebut.
Baca Selengkapnya"TAT ditemukan di tangga arah lantai ke 2, sedangkan D di kamar mandi lantai 2," kata Kasudin Gulkarmat Jakarta Pusat Asril.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, tujuh orang ditetapkan dan ditahan jadi tersangka buntut bentrok di Bitung, Sulawesi Sulut.
Baca SelengkapnyaLebih baik Indonesia dipimpin oleh 'bocah ingusan' dibanding dengan koruptor.
Baca SelengkapnyaTersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaAdapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dengan mengulik keterangan dari 146 saksi.
Baca SelengkapnyaWAS merupakan salah satu dari 11 orang yang diduga menjadi penerima aliran dana kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Baca SelengkapnyaJaksa penuntut umum dari KPK masih memerlukan waktu untuk mempertimbangkan upaya hukum banding.
Baca SelengkapnyaLaporan kasus KDRT tersebut diterima Polsek Jagakarsa sebelum penemuan mayat.
Baca Selengkapnya