Dapat Dana Carbon FCPF-CF, Pemkab Kutim Lakukan Survey MHA
Masyarakat Hukum Adat (MHA) di dua kecamatan di Kabupaten Kutai Timur disurvey oleh Dinas Pertanahan Kabupaten Kutai Timur Bidang Penatagunaan Tanah.
Masyarakat Hukum Adat (MHA) di dua kecamatan di Kabupaten Kutai Timur disurvey oleh Dinas Pertanahan Kabupaten Kutai Timur Bidang Penatagunaan Tanah.
Dapat Dana Carbon FCPF-CF, Pemkab Kutim Lakukan Survey MHA
Masyarakat Hukum Adat (MHA) di dua kecamatan di Kabupaten Kutai Timur disurvey oleh Dinas Pertanahan Kabupaten Kutai Timur Bidang Penatagunaan Tanah. Kegiatan itu memanfaatkan dana insentif penurunan gas rumah kaca melalui program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF) sebesar Rp 250 juta.
Kabid Penatagunaan Tanah Dinas Pertanahan Kutai Timur, Adi Hermawan mengatakan, dana yang diterima pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan 2023 itu dimanfaatkan untuk survey MHA di Kecamatan Kongbeng dan Muara Wahau.
“Survey ini dilakukan di Kecamatan Kongbeng dan Muara Wahau, yaitu untuk komunikasi dan sinkronisasi survey dan emetaan atas tanah ulayat dalam 1 daerah Kabupaten/Kota,” katanya Minggu (10/12).
Kegiatan koordinasi dan sinkronisasi survey serta pemetaan batas Tanah Ulayat itu dilakukan di Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng pada tanggal 22 November 2023. Sedangkan di Kecamatan Muara Wahau dilaksanakan di Desa Nehas Liah Bing pada tanggal 27 November 2023.
“Target di tahun 2023 ini ada lima kecamatan yang disurvey, masing-masing Kecamatan Kongbeng, Muara Wahau, Telen, Muara Bengkal, dan Long Mesangat,” sebutnya.
Kegiatan itu untuk mengetahui data dan informasi awal tentang keberadaan masyarakat adat, melalui pemetaan partisipatif di Desa, yang bisa digunakan sebagai bahan kajian dan arahan untuk kebijakan Pemerintah kabupaten Kutai Timur selanjutnya.
Dari dua survey pertama, diketahui bahwa di Desa Miau Baru Kecamatan Kongbeng telah teridentifikasi adanya MHA Kayan Umaq Lekan, sedangkan di Desa Nehas Liah Bing Kecanatan Muara Wahau telah teridentifikasi adanya MHA Dayak Wehea.
Kedua MHA itu masih dalam proses verifikasi dan validasi untuk ditetapkan sebagai Masyarakat Hukum Adat.
“Prosesnya masih berjalan, mudah-mudahan semua berjalan lancar,” tutupnya.