Curhat Jaksa Agung soal 300 Terpidana Mati Belum Dieksekusi: Capek-Capek Tuntut, Enggak Bisa Dilaksanakan
Eksekusi mati WNA juga kerap menjadi alat tukar penuntasan perkara Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjadi di negara lain
Sebanyak 300 terpidana mati belum dieksekusi hingga saat ini. Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, proses eksekusi kerap terhambat karena ratusan narapidana mayoritas merupakan Warga Negara Asing (WNA).
"Sekarang kami untuk pelaksanaan hukuman mati sudah hampir 300-an yang hukumnya mati tapi tidak bisa dilaksanakan," ujar Burhanuddin di Kejaksaan Tinggi Jakarta, Jakarta Selatan, Rabu (5/2).
Itu sebabnya, kata Burhanuddin, kejaksaan masih harus berkoordinasi lebih dulu dengan negara asal terpidana melalui Kementerian Luar Negeri sebelum melaksanakan eksekusi mati. Sementara, banyak negara yang keberatan dengan hukuman tersebut.
“Banyak kan mereka, untuk Eropa, Amerika, agak keberatan. Kemudian untuk Nigeria, Nigeria banyak sekali. Untuk kasusnya, kasus yang paling banyak (pidana) mati adalah kasus narkoba. Kita pernah beberapa kali bicara waktu itu masih Menteri Luar Negeri-nya Ibu (Retno Marsudi), 'Kami masih berusaha untuk menjadi anggota ini, anggota ini, tolong jangan dulu (eksekusi mati) nanti kami akan diserangnya nanti',” jelas dia.
Eksekusi mati WNA juga kerap menjadi alat tukar penuntasan perkara Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjadi di negara lain. Burhanuddinmencontohkan penanganan terpidana dari China.
"Kayak China. Saya bilang, China bagaimana kalau kami eksekusi. Kebetulan di sana eksekusi mati masih berjalan. Apa jawabnya Bu Menteri pada waktu itu? Pak kalau orang China dieksekusi di sini, orang kita di sana akan dieksekusinya. Jadi memang sangat-sangat, saya bilang capek-capek kita sudah nuntut hukuman mati, nggak bisa dilaksanakan. Itu mungkin problematika kita,” ujar Burhanuddin.