Curhat Dijadikan Tersangka Usai Laporkan Pencurian, Komisi III DPR Bakal Rapat Bareng Selebram Nabilah O'brien
Komisi III DPR akan mengundang tidak hanya Nabilah melainkan juga kepolisian.
Komisi III DPR akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan selebgram pemilik resto Nabilah O'brien, yang menjadi tersangka laporan dugaan pencurian di restoran miliknya.
"Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kasus pemilik resto Nabilah O'brien pada Senin (9/3) besok yang mengaku sebagai korban pencurian yang justru dijadikan tersangka," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (6/3).
Habiburokhman menyebut Komisi III DPR akan mengundang tidak hanya Nabilah melainkan juga kepolisian.
"Kami akan mengundang Nabilah O'brien bersama kuasa hukumnya serta aparat penegak hukum terkait," kata dia.
Habiburokhman berharap rapat nanti akan menghasilkan tidak ada lagi kriminalisasi bagi korban.
"Kami optimis pertemuan tersebut akan membawa hasil positif dalam artian tidak akan ada warga negara yang dikriminalisasi," pungkasnya.
Curhat Selebgram Nabilah O'Brien Jadi Tersangka Usai Unggah Kasus Pencurian di Restoran
Selebgram Nabilah O’Brien, mengaku ditetapkan sebagai tersangka setelah mengunggah rekaman CCTV dugaan pencurian di restorannya kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Pengakuan itu disampaikan lewat akun Instagram @nabobrien. Dia mengatakan selama lima bulan memilih bungkam karena takut.
“Saya korban pencurian yang menjadi tersangka di Bareskrim Polri. Saya diam selama lima bulan karena saya takut untuk bersuara dan berbicara," kata Nabilah dalam unggahannya diakun instgram dikutip, Kamis (5/2).
Nabilah mengaku diminta mengakui bahwa unggahan dan rekaman CCTV dibagikannya merupakan fitnah. Dia juga mengklaim dimintai uang Rp1 miliar.
“Selama lima bulan saya diminta untuk mengakui bahwa apa yang saya ungkapkan dan CCTV saya adalah fitnah, juga saya diminta Rp1 miliar. (Saya) sudah coba segala macam upaya untuk membela diri saya, saya benar benar takut,” ujar dia.
Oleh karena itu, Nabilah meminta perhatian Komisi III DPR dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memberikan kepastian hukum.
“Bapak/Ibu Komisi III DPR RI dan Bapak Kapolri, saya mohon berikan (kepastian) hukum untuk saya korban pencurian, saya harap dapat melanjutkan hidup saya dan saya yakin keadilan bisa ditegakkan. Hanya ini yang bisa saya lakukan, saya tidak tahu harus belindung kemana. Pak,” ucap dia.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari keributan pasangan suami-istri di restoran miliknya pada 20 September 2025. Saat itu restoran sedang ramai sehingga pesanan pelanggan harus menunggu lebih lama.
Seorang wanita yang diduga tak sabar menunggu masuk ke area dapur yang sebenarnya dilarang bagi pengunjung. Ia kemudian memaki kepala staf dapur restoran.
“Menunggu kurang lebih 30 menitan, ibu ini masuk ke dalam kitchen (di mana ini dilarang) memaki head kitchen saya, dan mengancam akan mengobrak-abrik restoran saya,” tulisnya dalam unggahan.
Pria yang menemaninya juga ikut masuk ke dapur. Ia terlihat menunjuk-nunjuk staf dapur dan memukul lemari pendingin.
Setelah keributan mereda, pasangan tersebut justru membawa pergi 11 bungkus makanan dan tiga minuman tanpa membayar.
Seorang staf sempat mengejar hingga ke area parkir untuk menagih pembayaran Rp 530 ribu. Namun pasangan itu justru mengancam sebelum akhirnya kabur.
“Pas saya samperin ke mobilnya, dia jawab ‘Tadi janjinya apa? Kalau masih nyuruh saya bayar, jangan sampai saya lempar makanannya,’ sambil menunjuk-nunjuk dari dalam mobil,” tulis seorang staf yang mengikuti pelanggan tersebut melalui chat yang dibagikan pemilik restoran.