Cegah Potensi Penyalahgunaan, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Periksa Kelengkapan Dokumen
Pemeriksaan dan verifikasi tersebut bertujuan untuk meminimalisir adanya tindakan penyelewengan BBM subsidi dan kompensasi.
Cegah Potensi Penyalahgunaan, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Periksa Kelengkapan Dokumen
Praktik penyaluran BBM subsidi dan kompensasi negara memang harus melalui selalu dipantau agar tepat sasaran. Berkaitan dengan hal ini, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terus mengimbau pengelola Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) dan SPBU Nelayan (SPBUN) untuk selalu melakukan pengecekan Surat Rekomendasi pembelian BBM subsidi dan kompensasi.
“Karena BBM subsidi ini harus ditujukan kepada konsumen pengguna yang berhak, dalam hal ini nelayan. Maka dari itu, kami terus memastikan penyalurannya betul-betul tepat sasaran. Penyalur (SPBUN) diimbau memeriksa dengan baik dokumen Surat Rekomendasi bagi Konsumen Pengguna,
ujar Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman, saat melakukan monitoring di salah satu SPBUN di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (5/7/2024).
Menurutnya, pengelola SPBUN sebaiknya juga membuat laporan bila terdapat potensi penyalahgunaan BBM subsidi.
“Misalnya, jika ada nelayan membeli BBM dengan jumlah yang lebih besar dari biasanya, ini masuk dalam kelompok yang perlu diperhatikan,” imbuhnya.
Kelengkapan Berkas dan Identitas Penting untuk Kesesuaian Data
Di wilayah yang sama, Anggota Komite BPH Migas Harya Adityawarman melakukan pemantauan ketersediaan BBM di SPBU di wilayah Batam. Harya menyampaikan bahwa kelengkapan berkas dan identitas pada Surat Rekomendasi yang dimiliki konsumen pengguna sangat penting sebagai dasar kesesuaian data.
“Tahapan awal yang wajib dilakukan oleh pihak SPBU sebelum menyalurkan BBM subsidi kepada konsumen pengguna adalah melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap data-data yang tertulis di Surat Rekomendasi,” ucapnya, Sabtu (6/7/2024).
Cegah Tindak Penyelewengan BBM Subsidi dan Kompensasi
Pemeriksaan dan verifikasi tersebut bertujuan untuk meminimalisir adanya tindakan penyelewengan BBM subsidi dan kompensasi. Harya mencontohkan, penerima surat kuasa yang masuk dalam daftar kolektif untuk membeli BBM, tetap melampirkan kepemilikan Surat Rekomendasi anggotanya yang lain.
“Kalaupun pada saat melakukan transaksi pembelian ini diwakilkan kepada satu orang dalam anggota tersebut, maka anggota konsumen pengguna yang lain wajib melampirkan surat rekomendasi kepemilikan masing-masing,” tegas Harya.
Sebagai informasi, BPH Migas memberikan kemudahan dalam melakukan BBM subsidi dan kompensasi kepada konsumen pengguna kolektif, yaitu dengan diwakilkan kepada salah satu anggota lewat pemberian surat kuasa yang sah. Hal ini sesuai dengan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023.
Kegiatan ini juga dihadiri Sales Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga Rayon II Kepulauan Riau Gilang Hisyam Hasyemi.