BPH Migas Tegaskan Komitmen untuk Segera Menindaklanjuti Aduan Masyarakat Terkait Pendistribusian BBM Subsidi
BPH Migas berkomitmen mempercepat penyelesaian tindak lanjut aduan masyarakat mengenai pendistribusian BBM subsidi, seperti di regional Sumatera Bagian Selatan.
Menanggapi keluhan masyarakat soal pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, seperti di regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), BPH telah berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan tersebut sesegera mungkin. Selain itu, BPH Migas juga aktif memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan terkait aturan dan sanksi terhadap penyalur BBM sesuai sesuai Surat Keputusan (SK) BPH Migas Nomor 64/KPTS/KA/BPH MIGAS/KOM/2023 tentang Pedoman Pembinaan Hasil Pengawasan Kepada Penyalur.
Demikian dikemukakan Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim dalam Stakeholder Meeting mengenai Pendistribusian BBM Subsidi di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (18/9/2024).
Menurutnya, penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) merupakan isu strategis, terutama dalam menjaga ketersediaan energi di masyarakat. Untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, BPH Migas telah mengeluarkan regulasi mengenai pedoman pembinaan hasil pengawasan kepada penyalur.
“Penyaluran BBM bersubsidi harus tepat sasaran. Ingatlah bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat banyak,” tegas Halim.
Dampak Pelanggaran Ketentuan Penyaluran BBM Subsidi
Pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran BBM bersubsidi tidak hanya berdampak pada sanksi administratif, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Pasal 55.
Dalam kesempatan tersebut, Halim juga mengharapkan agar Pertamina Marketing Operation Regional (MOR) II wilayah Sumbagsel dapat terus meningkatkan pengawasan terhadap seluruh Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) yang berada di wilayahnya.
“Pastikan seluruh CCTV berfungsi dengan baik dan merekam aktivitas penyaluran selama minimal 30 hari, hal ini penting sebagai upaya transparansi dan pengawasan lebih lanjut dalam penyaluran BBM. Selain itu, pastikan pula bahwa penyaluran BBM dilakukan sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yaitu hanya kepada konsumen pengguna yang berhak,” terangnya.
Hismawa Migas Diharapkan Mampu Jadi Garda Terdepan
Halim menambahkan, Himpunan Wiraswasta Nasional (Hiswana) Migas sebagai garda terdepan dalam penyaluran BBM bersubsidi, diharapkan dapat berperan aktif dalam memastikan penyaluran BBM tepat sasaran.
“Kami juga menekankan pentingnya memastikan bahwa penyaluran JBT dilakukan dengan memastikan kesesuaian antara nomor polisi kendaraan dan QR Code yang terdaftar, hal ini untuk menghindari adanya penyalahgunaan. Hindari praktik-praktik yang dapat memicu penyalahgunaan BBM, seperti pengisian kendaraan dengan banyak barcode,” pungkasnya.
Adapun dalam kegiatan ini, turut hadir sejumlah sosok penting, seperti perwakilan Pemerintah Provinsi Bengkulu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, PT Pertamina Patra Niaga, PT AKR Corporindo Tbk, dan Hiswana Migas.