Catat! Ini Aturan Terbaru untuk Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni
Polres Lampung Selatan bersama SatPJR Ditlantas Polda Lampung telah mulai menerapkan sistem pemeriksaan tiket untuk kendaraan.
Para pemudik yang berencana kembali ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, perlu memahami aturan baru mengenai arus balik yang telah ditetapkan oleh Polres Lampung Selatan. Aturan ini mulai berlaku pada 3 April 2025 pukul 20.00 WIB hingga 7 April 2025 pukul 12.00 WIB.
Polres Lampung Selatan, bersama dengan Satuan Patroli Jalan Raya (SatPJR) Ditlantas Polda Lampung, telah mengimplementasikan sistem pemeriksaan tiket untuk kendaraan yang akan memasuki Pelabuhan Bakauheni. Pemeriksaan ini dilaksanakan di beberapa lokasi, seperti Lamsel Expo Kalianda, Gayam, dan beberapa rest area di ruas Tol Trans Sumatra, termasuk di KM 87B, KM 49B, dan KM 20B.
Tujuan dari screening ini adalah untuk memastikan bahwa hanya kendaraan yang memiliki tiket yang diperbolehkan melanjutkan perjalanan ke pelabuhan, sehingga antrean di area penyeberangan dapat diminimalkan.
AKBP Yusriandi Yusrin, Kapolres Lampung Selatan, menyatakan, tiket kapal harus dibeli dalam radius 4,2 kilometer dari pelabuhan. Oleh karena itu, pemudik tidak diperbolehkan membeli tiket secara langsung di area pelabuhan, melainkan harus melakukan pembelian secara online melalui aplikasi Ferizy atau di rest area yang terdekat.
"Kami mengimbau seluruh pemudik agar merencanakan perjalanan dengan baik dan memastikan tiket telah dibeli sebelum mencapai pelabuhan. Ikuti arahan petugas agar arus balik berjalan tertib dan lancar," ungkap AKBP Yusriandi pada Jumat (4/4).
Ia juga menjelaskan bahwa Polda Lampung bersama instansi terkait akan terus melakukan pemantauan dan pengamanan di sepanjang jalur arus balik untuk memastikan kelancaran lalu lintas.
"Kami mengimbau pemudik untuk tetap berhati-hati, menjaga kondisi fisik saat berkendara, serta menghindari kepadatan dengan memilih waktu perjalanan yang lebih fleksibel," tutupnya.