Polres Lamsel Terapkan Skrining Tiket Bakauheni Antisipasi Penumpukan Arus Mudik
Polres Lampung Selatan memberlakukan sistem skrining tiket dan stiker penanda di sejumlah titik untuk mengurai kepadatan kendaraan di Pelabuhan Bakauheni. Langkah ini diharapkan menjaga kelancaran arus mudik dan balik Lebaran, serta mengoptimalkan Skrinin
Polres Lampung Selatan (Lamsel) telah menerapkan sistem skrining tiket dan pemberian stiker penanda bagi kendaraan pemudik di beberapa titik strategis. Kebijakan ini diberlakukan untuk mengantisipasi penumpukan kendaraan yang signifikan di Pelabuhan Bakauheni, sebuah pintu gerbang utama penyeberangan di Lampung. Sistem ini merupakan bagian dari upaya komprehensif dalam manajemen rekayasa lalu lintas untuk memastikan kelancaran arus kendaraan.
Kabag Ops Polres Lampung Selatan, Kompol Deprison, menjelaskan bahwa penerapan sistem skrining ini bertujuan untuk menjaga kondisi pelabuhan tetap aman dan kondusif. Pemeriksaan tiket dan penandaan stiker dilakukan secara terstruktur guna mengurai potensi kepadatan. Ini menjadi langkah antisipatif penting menjelang periode puncak arus mudik dan balik Lebaran.
Melalui sistem ini, setiap kendaraan yang telah memiliki tiket akan diberikan stiker sesuai dengan tujuan pelabuhannya. Petugas di lapangan akan dengan mudah mengidentifikasi tujuan kendaraan, sehingga pengaturan arus lalu lintas dapat berjalan lebih efektif dan terhindar dari kemacetan parah di area pelabuhan.
Lokasi Skrining dan Sistem Penandaan Stiker Efektif
Pemeriksaan skrining tiket dilakukan di beberapa lokasi kunci untuk memaksimalkan efektivitasnya. Pos pengamanan di KM 67 B, KM 49 B, dan KM 20 B ruas Tol Trans Sumatera menjadi titik awal pemeriksaan. Selain itu, pos pengamanan Expo Kalianda, pos pengamanan Gayam, serta area sekitar rumah makan Tiga Saudara di jalur lintas timur juga menjadi lokasi skrining yang vital.
Sistem penandaan stiker dirancang untuk memudahkan identifikasi dan pengaturan arus kendaraan. Kendaraan yang telah memiliki tiket dan akan menyeberang melalui Pelabuhan ASDP Bakauheni akan diberikan stiker berwarna hijau. Sementara itu, stiker berwarna merah diperuntukkan bagi kendaraan yang masuk ke area pelabuhan khusus untuk keperluan penjemputan di terminal.
Bagi pemudik yang bertujuan ke Pelabuhan BBJ (Bandar Bakau Jaya) dan sudah memiliki tiket, mereka akan menerima stiker berwarna kuning. Kompol Deprison menegaskan, “Dengan adanya penandaan ini, petugas di lapangan dapat dengan mudah mengidentifikasi tujuan kendaraan sehingga pengaturan arus menjadi lebih efektif.”
Proses Verifikasi Tiket dan Imbauan Kepada Pemudik
Dalam pelaksanaannya, petugas di pos skrining akan memeriksa bukti tiket, baik dalam bentuk digital maupun cetak. Kendaraan yang telah terverifikasi memiliki tiket akan dipersilakan melanjutkan perjalanan sesuai dengan jalur yang telah ditentukan. Proses ini memastikan bahwa hanya kendaraan yang memenuhi persyaratan yang dapat mendekati area pelabuhan, sehingga mengurangi antrean dan penumpukan.
Bagi pemudik yang belum memiliki tiket saat pemeriksaan di pos skrining, petugas akan mengarahkan mereka secara humanis untuk membeli tiket terlebih dahulu. Pembelian tiket dapat dilakukan melalui gerai resmi atau loket yang tersedia di sekitar lokasi pemeriksaan. Hal ini bertujuan untuk mencegah kendala di pelabuhan dan memastikan semua pemudik memiliki tiket yang sah sebelum keberangkatan.
Polres Lampung Selatan mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi arahan petugas dan membeli tiket melalui kanal resmi guna menghindari masalah di lapangan. “Kami mengimbau masyarakat agar sudah memiliki tiket sebelum memasuki kawasan pelabuhan. Jika belum, silakan membeli di loket resmi agar tidak terjadi kendala saat di pelabuhan,” ucap Kompol Deprison.
Dukungan Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2026
Sistem skrining tiket dan stiker ini merupakan bagian integral dari manajemen rekayasa lalu lintas yang lebih luas, yang diterapkan untuk mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Operasi Ketupat Krakatau 2026 menjadi payung bagi berbagai upaya pengamanan dan pengaturan lalu lintas ini.
Dengan penerapan sistem ini, diharapkan arus kendaraan menuju pelabuhan dapat berjalan lebih tertib, lancar, dan kondusif. Ini juga bertujuan untuk mengurangi waktu tunggu pemudik dan meningkatkan kenyamanan perjalanan mereka. Masyarakat juga diingatkan bahwa dalam kondisi darurat atau membutuhkan bantuan kepolisian, mereka dapat menghubungi layanan call center 110 yang aktif selama 24 jam.
Sumber: AntaraNews