Catat! Begini Syarat Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih
Budi Arie menyebut, setiap Koperasi Merah Putih berpotensi menghasilkan keuntungan hingga Rp1 miliar per tahun atau Rp80 triliun untuk 80 ribu koperasi.
Pemerintah sedang membentuk Koperasi Merah Putih yang dianggap menjadi salah satu solusi pemberdayaan ekonomi desa. Operasional koperasi direncanakan mulai Oktober 2025.
Untuk menjadi bagian dari pengurus Koperasi Merah Putih, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Pertama, para calon pengurus harus lolos pemeriksaan sistem layanan informasi keuangan (SLIK). Dengan begitu, mereka tidak boleh memiliki riwayat keuangan yang buruk atau bermasalah.
Kedua, tidak boleh ada hubungan kekeluargaan antara pengurus koperasi dengan perangkat desa.
"Jadi diharapkan semua pengurus kopdes merah putih itu lolos dari sistem laporan informasi keuangan, alias tidak cacat dan tidak bermasalah," jelas Budi Arie, Senin (27/5).
Mengenai keanggotaan koperasi, Budi Arie menjelaskan bahwa masyarakat desa tidak diwajibkan untuk bergabung.
Dia menekankan bahwa koperasi bersifat sukarela, mandiri, dan berdasarkan gotong royong. Namun, pemerintah akan mendorong partisipasi masyarakat dengan menawarkan strategi seperti diskon belanja bagi anggota koperasi.
Setiap Koperasi Bisa Untung Rp1 M
Budi Arie menyebut, setiap Koperasi Merah Putih berpotensi menghasilkan keuntungan hingga Rp1 miliar per tahun atau Rp80 triliun untuk 80 ribu koperasi.
Dia mengatakan, angka tersebut berasal dari pemangkasan peran perantara yang merugikan dan efisiensi penyaluran subsidi.
Dia mengungkapkan bahwa data, termasuk dari Kementerian Pertanian, menunjukkan bahwa para “middleman”, rentenir, dan tengkulak bisa mengantongi hingga Rp300 triliun dari desa.
Menurut Budi Arie, ini terjadi salah satunya karena selisih harga yang sangat timpang antara harga di tingkat petani/produsen dan harga jual di perkotaan. Sebagai contoh, wortel yang dibeli Rp500 dari petani bisa dijual Rp5.000 di kota.
“Nilai orang tengah ini terlalu besar. Jadi tidak adil buat masyarakat desa, tidak adil juga buat masyarakat kota,” ujar Budi Arie saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI.
Dengan efisiensi jalur distribusi melalui koperasi desa, Budi Arie memperkirakan Ro90 triliun atau sekitar 30 persen dari total Rp300 triliun tersebut dapat diselamatkan dan dialirkan kembali ke desa. Angka inilah, yang menurut dia, menjadi salah satu asal-usul perhitungan potensi keuntungan Rp1 miliar per unit koperasi.
Selain itu, Budi Arie menyoroti masalah efisiensi dalam penyaluran subsidi. Dia mencontohkan subsidi pupuk yang sebesar Rp43 triliun. Harga pupuk dari pabrik sekitar Rp2.300 per kg dan dengan ongkos angkut Rp300—Rp400, harga dibanderol menjadi Rp2.600. Namun, di pasaran harga pupuk bersubsidi bisa melonjak hingga Rp4.800 per kg.
"Delta-nya terlalu besar, dan itu sangat merugikan buat masyarakat, rakyat, atau petani yang seharusnya menikmati subsidi," jelasnya.
Sumber keuntungan lainnya berasal dari LPG, di mana petani dan masyarakat seringkali membeli dengan harga non-subsidi, padahal negara sudah mengucurkan dana besar untuk subsidi.
Lebih lanjut, Budi Arie menjelaskan bahwa ide Koperasi Merah Putih ini merupakan inisiatif presiden untuk memastikan barang-barang yang disubsidi negara benar-benar sampai ke masyarakat secara efektif dan efisien. Tujuannya agar dana subsidi yang besar tidak sia-sia dan benar-benar dinikmati oleh rakyat.
Mengenai kekhawatiran monopoli, Budi Arie menuturkan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha memperbolehkan dua lembaga untuk melakukan praktik tersebut: BUMN dan koperasi. Menurutnya, koperasi dibenarkan melakukan monopoli karena milik banyak orang, bukan hanya satu atau dua individu.