Bule asal Inggris Rusuh di Bali, Jotos Pengendara Usai Ditegur Dilarang Ugal-ugalan
Penganiayaan itu, terjadi di Jalan Raya Pengosekan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, pada Jumat (2/5) sekitar pukul 22.10 Wita.
Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) bernisial LO (23) ditangkap kepolisian Polres Gianyar, Bali, karena melakukan kasus penganiayaan kepada korban bernisial KA asal Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.
Penganiayaan itu, terjadi di Jalan Raya Pengosekan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, pada Jumat (2/5) sekitar pukul 22.10 Wita. Pelaku diketahui adalah mantan atlet tinju di negara asalnya.
"Terkait kasus ini, kami tidak lakukan deportasi tapi kami akan melakukan proses hukum," kata Kapolres Gianyar, AKBP Umar, saat konferensi pers di kantornya, Jumat (9/5).
Peristiwa itu, bermula saat pelaku berkendara dengan melakukan standing atau mengangkat ban depan motornya dan ugal-ugalan. Kemudian, dinasehati pengendara dan ditegur karena hampir menabrak korban. Selanjutnya, pelaku tidak menerimanya dan malah marah lalu mengejar korban.
"Dan tersangka langsung memukul korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan yang mengepal dan mengenai pipi sebelah kiri dan korban dipukul sebanyak dua kali," ujarnya.
"Korban langsung mendatangi RSUD Sanjiwani untuk berobat, dengan kejadian tersebut korban melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke Polres Gianyar," jelasnya.
Pelaku Ditangkap
Atas laporan itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berserta barang bukti sepeda motor merek Honda CBR warna merah dan helm full face warna merah hitam.
"Atas kejadian tersebut korban menderita luka robek sepanjang satu centimeter pada pipi sebelah kiri dan hidung korban mengeluarkan darah pasca kejadian pemukulan tersebut," ujarnya.
Lewat aksinya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.