Bukannya Ziarah, Pelaku Malah Judi Sabung Ayam di Tempat Keramat
Lokasi yang terbuka membuat para pelaku lebih dahulu mengetahui kedatangan polisi. Mereka akhirnya melarikan diri sambil membawa ayam aduan masing-masing.
Praktik perjudian jenis sabung ayam di Kompleks Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kapadala, Kelurahan Airnona, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) digerebek aparat Polsek Kota Raja pada Minggu (18/5).
Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada, menyusul laporan warga yang resah terhadap aktivitas ilegal tersebut.
“Masyarakat sekitar kompleks TPU Kapadala sudah sangat resah dengan aktivitas judi di lokasi tersebut, sehingga kembali meminta kami untuk lakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap para pelaku,” kata AKP Leyfrids D. Mada, Senin (19/5).
Sayangnya, lokasi yang terbuka membuat para pelaku lebih dahulu mengetahui kedatangan polisi. Mereka akhirnya melarikan diri sambil membawa ayam aduan masing-masing.
Barang Bukti Diamankan
Meski sebagian besar pelaku berhasil kabur, polisi tetap mengamankan beberapa barang bukti berupa seekor ayam taji dan empat unit sepeda motor milik para pelaku yang tertinggal di lokasi kejadian.
“Tiba di TKP, kerumunan warga yang sementara melakukan judi sabung ayam langsung lari berhamburan,” ungkap AKP Leyfrids.
Empat sepeda motor yang diamankan terdiri dari dua unit Honda Beat, satu unit Yamaha Jupiter Z, dan satu unit Yamaha Mio. Seluruh kendaraan kini diamankan di Mapolsek Kota Raja.
nterogasi dan Pemeriksaan Kepemilikan Motor
Pihak kepolisian kini akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik kendaraan untuk memastikan keterlibatan mereka dalam praktik perjudian dan kepemilikan legal kendaraan tersebut.
“Para pemilik sepeda motor untuk sementara akan diinterogasi oleh penyidik terkait kehadiran mereka di lokasi perjudian ayam. Kemudian wajib membawa kelengkapan kendaraan berupa surat kepemilikan. Apabila tidak ada, kami akan terus amankan di Polsek Kota Raja,” tegasnya.
AKP Leyfrids menyebutkan bahwa praktik sabung ayam di lokasi tersebut bukan yang pertama, dan sudah beberapa kali ditertibkan. Ia menekankan pentingnya kerja sama seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh pemuda, hingga aparat kelurahan.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri, butuh dukungan dan kerja sama dari seluruh pihak… agar kegiatan itu tidak kembali terjadi di waktu mendatang,” jelasnya.
Pihak Polsek Kota Raja menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan praktik perjudian dalam bentuk apapun di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan berhenti melakukan pemberantasan segala bentuk perjudian. Apabila kami temukan akan dilakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu,” tutupnya.