Istri AKP Lusiyanto Bantah Suaminya & Peltu Lubis Sempat Bertemu Bahas Izin Sabung Ayam Sebelum Penembakan
Menurut sang istri, suaminya itu sedang berada di Belitang, Sumatera Selatan sehari sebelum kejadian penembakan.
Istri Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto membantah ada pertemuan berkaitan izin kegiatan judi sabung ayam di Negara Batin, Way Kanan, Lampung.
Dalam dakwaan dua oknum TNI yang dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/6) sempat disebutkan ada pertemuan antara Lusiyanto dengan Peltu Lubis terkait izin kegiatan sabung ayam. Hal itu dibantah istri Listiyanto. Menurut sang istri, suaminya itu sedang berada di Belitang, Sumatera Selatan sehari sebelum kejadian penembakan.
“Hari Minggu sebelum kejadian kami ke Belitang nginep tempat ayuknya jadi Senin pagi kita pulang dan Senin sore kejadian,” katanya.
Istri almarhum kecewa isi dakwaan tidak sesuai dengan fakta yang ada.
“Tidak ada, bapak tidak kenal Bazar kenalnya Lubis, Senin siang sampai ke Negara Batin, jadi tidak ketemu siapapun. Tidak ada Koordinasi dengan siapa pun. Tidak sesuai dengan dakwaan tidak ada keluar asrama itu,” tegasnya.
Ditambahkan Penasihat Hukum Keluarga anggota polisi, Putri Maya Rumanti bahwa apa yang disampaikan dakwaan adalah pembelaan atas dirinya sendiri.
“Itu kan versi terdakwa kita tidak boleh mendengar hanya dari sisi versi terdakwa, kan harus kita buktikan kalau itu ucapan dari Kapolsek, kan kita minta keterangan tidak hanya dari terdakwa karena terdakwa pasti membela atas dirinya, dan itu juga yang hadir bukan terdakwa (Kopda Bazar) itu si Lubis, nantikan si Lubis bisa kita buktikan dengan siapa lubis bertemu,” katanya.
Putri menyebutkan bahwa Listiyanto tak pernah jauh dari sang istri. Sehingga ketika adanya pertemuan atau bertemu sengan seseorang sang istri pun mengetahui.
“Kalau pun ada pertemuan ibu pasti ada karena ibu tinggal bersama kapolsek, ibu ini orang terdekat almarhum, yang mengetahui kegiatan almarhum sehari-hari, dan kalau ada tamu ke polsek ibu ini buatin teh kopi jadi tahu banget, bukan karena dibela tapi ya fakta memang begitu,” katanya
Putri menyebutkan pihaknya tidak akan ambil pusing terkait dengan izin. Jika memang memerlukan bukti pihaknya akan membuktikan hal tersebut.
“Sebentnya kita tidak terlalu pusing dengan statmen terdakwa karena itu kan membela diri dan tidak mau melebar soal izin. Kalau kapolsek mengijinkan kan harus dibuktikan, kan terbukti pada hari ini kapolsek tidak ada ditempat. Nanti kami akan upayakan untuk meminta tambahan saksi untuk membuktikan kapolsek saat itu tidak ada ditempat,” tandasnya.