BKKBN: 60 Persen Remaja Usia 16-17 Tahun Sudah Berhubungan Seks
Peran orang tua dan pendidikan bahaya seks bebas penting untuk menekan fenomena ini.
Peran orang tua dan pendidikan bahaya seks bebas penting untuk menekan fenomena ini.
Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mencatat usia remaja di Indonesia sudah kerap kali berhubungan seksual di luar nikah. Paling muda direntang umur 14 hingga 15 tahun sudah tercatat sebanyak 20 persen.
Lalu diikuti dengan rentang umur 16 hingga 17 tahun sebesar 60 persen. Sedangkan di umur 19 sampai 20 tahun sebanyak 20 persen.
Hasto menjelaskan fenomena dari maraknya seks bebas di kalangan remaja disebabkan dari beberapa faktor. Dimulai dari adanya perubahan pada tubuh wanita yang setiap tahunnya mengalami kemajuan masa pubertas, sekaligus masa menstruasi.
"Kalau sekarang menstruasi pertama kali di masa puber itu 12,5 tahun. Sehingga ketika sejak umur itu sudah menstruasi," kata Hasto.
Fakto lainnya terletak pada pengaruh media sosial. Ini menyebabkan timbulnya seks bebas. Fenomena ini seperti halnya dalam gaya berpacaran.
"Tapi sekarang orang pacaran pegangan tangan, jadi sudah lebih dari 75 persen. Nanti sekitar 25 persen sudah bergaya ciuman," ujarnya.
"Sekarang ini gaya pacaran komunikasi antara laki-laki dan perempuan bisa jatuh dalam keadaan bersyahwat," jelasnya.
Namun apabila hal itu tidak ada, anak akan kehilangan sosok yang dapat dibagi cerita sekaligus pelindungnya.
"Hal-hal seperti inilah yang kemudian boleh dikaitkan dengan ketika keluarga itu ada broken home, banyak perceraian, kemudian akhirnya anak tidak bisa leluasa curhat ke orangtuanya karena bermasalah," imbuhnya
"Sehingga pengetahuan mengenai seks dan reproduksinya enggak maju tapi nafsu seksnya maju," tegas Hasto.
Di Indonesia, resiko akibat dari seksual bebas menyebabkan kanker mulut dan rahim berada di urutan nomor dua.
Hasto menambahkan dari fenomena seks bebas masa-masa remaja terdapat di kelompok salah satunya ekonomi ke bawah, dengan umur di bawah 19 tahun. "Sebaran masalah punya anak atau hamil di bawah 19 tahun itu sebaran ada pada kelompok ekonomi menengah kebawah kemudian, kelompok pendidikan rendah," ujarnya. Atas dasar itu pula, BKKBN mendorong Kemenristekdikbud ataupun Dinas Pendidikan agar memasukkan pendidikan bahaya seks bebas dalam kurikulum.
Briptu S melakukan pelecehan di kamar mandi ruang tahanan. Korban sempat menolak, tetapi pelaku terus memaksa.
Baca SelengkapnyaApakah tumbuhan perlu berhubungan seks untuk bereproduksi? Simak informasi berikut.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual sendiri terjadi pada 2016 lalu dengan terduga korban merupakan seorang mahasiswi Fisipol UGM.
Baca SelengkapnyaSatuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (PPKS UI) menerima 29 laporan kekerasan seksual di kampus itu.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku tak mampu membendung nafsunya saat melihat korban mengenakan pakaian seksi.
Baca SelengkapnyaKapolsek Semarang Timur Iptu Iwan Kurniawan mengatakan benar ada penanganan kasus anak meninggal dengan tidak wajar.
Baca SelengkapnyaTahanan perempuan FMB yang menjadi korban pelecehan seksual Briptu S di Rutan Polda Sulsel mengadu ke LBH Makassar. Dia meminta pendampingan hukum.
Baca SelengkapnyaTentara wanita ini bertugas sebagai penembak artileri.
Baca SelengkapnyaSalah satu langkah konkret yang diambil adalah menegaskan bahwa pernikahan dini tidak boleh terjadi di bawah usia 21 tahun.
Baca Selengkapnya