BGN Perketat SOP Pengantaran MBG di Sekolah Pasca Insiden Cilincing
Badan Gizi Nasional (BGN) perketat SOP Pengantaran MBG di sekolah, kini hanya sampai luar pagar. Langkah ini diambil usai insiden Cilincing, demi keselamatan siswa.
Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi memperketat Standard Operational Procedure (SOP) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan baru ini mengharuskan pengantaran makanan hanya dilakukan di luar pagar sekolah. Langkah ini diambil sebagai respons cepat terhadap insiden tragis yang terjadi baru-baru ini.
Perubahan SOP ini dipicu oleh kecelakaan mobil pengantar MBG yang menabrak 20 siswa dan seorang guru. Insiden tersebut terjadi di SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, menimbulkan kekhawatiran serius. BGN berupaya memastikan keamanan dan keselamatan seluruh pihak di lingkungan sekolah.
Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan pentingnya aturan baru ini. Ia menyatakan bahwa pembatasan pengantaran di luar pagar bertujuan mencegah kejadian serupa terulang kembali. Ini dilakukan demi menjaga anak-anak yang sering beraktivitas di halaman sekolah.
Pengetatan Aturan Pengantaran dan Kualifikasi Sopir MBG
Nanik Sudaryati Deyang menjelaskan bahwa pengetatan SOP pengantaran MBG ini sangat krusial. "Usahakan tidak masuk membawa makanan ke halaman. Cukup diantar di depan pagar. Kenapa? Karena meskipun tidak ada upacara, anak-anak itu kan sering lari-lari di halaman," kata Nanik.
Selain itu, BGN juga menekankan kualifikasi ketat bagi sopir pengantar MBG. Sopir haruslah seseorang yang memang berprofesi sebagai sopir, bukan sopir cabutan, atau berprofesi lain, apalagi yang baru belajar mengendarai mobil.
"Harus punya SIM, tidak sekadar SIM A, karena SIM A sudah kayak SIM C, asal dapat. Kenapa tidak asal SIM A, supaya dia menguasai pemakaian mobil matic ataupun manual. Dia harus berprofesi sopir," ujarnya. Sopir juga wajib mengenal medan, memahami jalur lalu lintas, berkepribadian baik, tidak pernah terlibat narkoba, serta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Tanggung Jawab Mitra dan Pengawasan Distribusi MBG
Nanik juga meminta perhatian serius dari mitra penyedia layanan agar tidak merekrut sopir hanya karena ingin membayar murah. "Saya minta perhatian sama mitra, jangan karena anda mau bayar murah, lalu main cabut saja. Sekarang saya rekomendasikan agar SPPG itu di-suspend dalam waktu yang tidak ditentukan. Nanti kalau ada kejadian, saya pun akan merekomendasikan hal yang sama kepada bapak ibu," ungkapnya.
Kepala SPPG (Satuan Pelaksana Program Gizi) juga diwajibkan mengatur jam kerja untuk mengawasi distribusi MBG secara efektif. Akuntan harus masuk pagi, sementara Ahli Gizi masuk pukul 17.00 WIB hingga 01.00 WIB. Kepala SPPG harus hadir saat makanan diantar untuk memastikan kelancaran proses.
Nanik menegaskan bahwa Kepala SPPG, Mitra, dan Yayasan memiliki tanggung jawab penuh dalam perekrutan sopir pengantar MBG. Setiap penggantian sopir pun harus sepengetahuan dan persetujuan Kepala SPPG untuk memastikan standar keamanan terpenuhi.
SOP tentang sopir pengantar MBG ini harus dipatuhi oleh setiap SPPG tanpa terkecuali. Jika terjadi insiden fatal akibat kelalaian dalam mematuhi prosedur, tidak hanya sopir yang akan bertanggung jawab. "Operasional SPPG bisa di-suspend, sementara Kepala SPPG yang mengabaikan prosedur juga bisa diberhentikan," ucap Nanik S. Deyang.
Sumber: AntaraNews