Beda dari Demul, Walkot Bandung Farhan Beri Lampu Hijau Sekolah Gelar Study Tour
Dalam SE itu, terdapat poin yang melarang kegiatan studi tur untuk pelajar.
Wali kota Bandung Muhammad Farhan tak mempersoalkan apabila ada sekolah di Kota Bandung yang mengadakan studi tur untuk siswa mereka. Asalkan, tak ada memberatkan pihak orang tua dan siswa.
Kebijakan ini berbeda dengan kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi lewat Surat Edaran (SE) 43/PK.03.03/KESRA tertanggal 6 Mei 2025. Dalam SE itu, terdapat poin yang melarang kegiatan studi tur untuk pelajar.
"Kota tidak bisa melarang, kebijakan kota mah simpel. Studi tur dilarang apabila dihubungkan dengan prestasi akademik. (Masih diizinkan) asal tidak dikaitkan dengan prestasi akademik," kata Farhan saat ditemui di Balai Kota Bandung, ditulis Selasa (22/7).
"Jadi tidak boleh studi tur yang wajib karena memengaruhi nilai, kalau enggak ikut maka wajib bikin tugas karena memengaruhi nilai, teu meunang. Study tour mah Study tour saja, tidak ada hubungannya dengan nilai. Yang sanggup bayar, yang nggak sanggup, nggak usah bayar," imbuh dia.
Farhan menimbang sejumlah aspek untuk memperbolehkan studi tur sekolah di Kota Bandung. Ia berpandangan apabila larangan itu diterapkan, sektor pariwisata akan berpotensi terimbas buruk.
"Sangat memengaruhi pendapatan. Cek ke Saung Angklung Udjo. Sudah banyak keluhan dari pelaku usaha, iya karunya (kasihan) karena kami harus hadapi tantangan ini," ungkapnya.
Meski begitu, kegiatan studi tur tak bebas dilakukan oleh pihak sekolah. Pemerintah akan memonitor. Bila ditemukan indikasi pemberatan kepada siswa maupun pihak orang tua, Farhan bilang akan ada sanksi.
"Asal tanggung jawab, tetapi begitu ketahuan ada yang melaporkan, anak saya wajib ikut kalau enggak nilai tidak bertambah atau kalau tidak ikut harus bikin tugas, maka kepala sekolah kalau negeri langsung diberhentikan, clear," katanya.
Kebijakan Dedi Mulyadi
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi, melarang sekolah mengadakan kegiatan yang memungut biaya. Termasuk kegiatan seperti study tour dan renang.
Dalam sebuah unggahan di akun Instagramnya @dedimulyadi71 pada Jumat, 7 Februari 2025, Dedi menyatakan, "Sekolah tidak boleh menyelenggarakan kegiatan study tour yang di dalamnya ada pungutan, termasuk kegiatan seperti renang dan sejenisnya yang di dalamnya ada pungutan pada siswa."
Menurut Dedi, sekolah bukanlah tempat transaksi perdagangan. Praktik tersebut dapat menimbulkan kecurigaan yang berujung pada tekanan psikologis bagi para guru.
"Sekolah jangan jadi ladang untuk melakukan proses transaksi perdagangan. Sekolah tidak boleh jual buku, sekolah tidak boleh lagi jual LKS, sekolah tidak boleh lagi jual seragam," tegasnya.