Anggota Polresta Yogyakarta Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Darso
Penetapan tersangka juga tertuang dalam Surat Nomor B/820/II/RES.1.6./2025/Ditresmrimum.
Polda Jateng menetapkan satu tersangka terkait kasus penganiayaan Darso, warga Kampung Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen Semarang. Satu orang tersangka Hariyanto merupakan anggota Polresta Yogyakarta.
"Betul sudah ada tersangka satu," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Senin (24/2).
Dari informasi yang dihimpun, satu tersangka yang dimaksud Hariyadi. Penetapan tersangka juga tertuang dalam Surat Nomor B/820/II/RES.1.6./2025/Ditresmrimum. Dalam surat ini, tertuang tanggal penetapan tersangka pada 21 Februari 2025 atau selepas gelar perkara.
Hasil penelusuran, Hariyadi merupakan perwira pertama tingkat tiga di Kepolisian Republik Indonesia atau berpangkat AKP.
Pihaknya juga sedang berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Jateng guna menangani yang kini sudah berstatus tersangka.
"Kami masih membutuhkan koordinasi dengan Direktorat Kriminal Umum untuk menangani perkara ini. Untuk lebih jelasnya kami akan merilis kasusnya dua tiga hari lagi," ungkapnya.
Misteri Peran Hariyadi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo membenarkan adanya penetapan satu tersangka tersebut. Namun, pihaknya enggan bicara mengenai peran maupun status dari Hariyadi di Satlantas Polresta Yogyakarta.
"Iya, satu tersangka," jelas Subagio.
Sebelumnya Darso yang merupakan warga Kampung Gilisari Mijen diketahui meninggal dunia setelah dijemput paksa oleh enam anggota Polresta Yogyakarta dari rumahnya. Keluarga Darso menyebut ada luka lebam dan pen tulang dadanya bergeser akibat dianiaya.
Ditreskrimum Polda Jateng sudah melakukan ekhumasi pada jenazah Darso di TPU Tugu Dandang Gilisari bulan Januari 2025.