Kasus Kecelakaan Almarhum Darso Warga Semarang Dihentikan, Enam Polisi Terduga Penganiaya Diperiksa Polda Jateng
Almarhum Darso sendiri telah meninggal dunia diduga karena penganiayaan dilakukan anggota unit Gakkum Satlantas Polresta Kota Yogyakarta.

Polresta Kota Yogyakarta menetapkan almarhum Darso, warga Kecamatan Mijen, Semarang, Jawa Tengah menjadi tersangka kasus kecelakaan di wilayah Danurejan, Kota Yogyakarta.
Almarhum Darso sendiri telah meninggal dunia diduga karena penganiayaan dilakukan anggota unit Gakkum Satlantas Polresta Kota Yogyakarta.
Kronologi Darso Ditetapkan Tersangka Kecelakaan
Kapolresta Kota Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengatakan ada dua orang ditetapkan sebagai tersangka terkait rentetan kasus kecelakaan tersebut. Aditya menuturkan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah kepolisian melakukan gelar perkara dan menemukan bukti-bukti.
Aditya menyebut dua tersangka ini adalah almarhum Darso dan seorang lagi berinisial T yang merupakan teman dari Darso.
Darso menjadi tersangka karena terlibat kecelakaan dengan korban bernama Tutiek Wiyati. Kecelakaan ini terjadi pada 12 Juli 2024 lalu di Jalan Mas Suharto, Danurejan, Kota Yogyakarta.
Sementara untuk T yang merupakan rekan Darso menjadi tersangka atas kasus kecelakaan yang melibatkan istri Tutiek yakni Restu Yosepta Gerimona. Kejadian ini bermula saat Geri berusaha mengejar mobil Darso yang kabur usai membawa Tutiek ke RS Bethesda Lempuyanganwangi.
"Iya sudah digelar (perkara). Iya (Darso) jadi tersangka. Si T jadi tersangka kedua," kata Aditya saat dihubungi, Selasa (22/1).
Meski Darso ditetapkan sebagai tersangka, namun Aditya memastikan kasus Darso tidak akan dilanjut. Hal ini dikarenakan Darso sebagai tersangka telah meninggal dunia.
"Pak Darso, (kasusnya) SP3 karena meninggal," ujar Aditya.
Enam Polisi Diduga Aniaya Darso Diperiksa di Polda Jateng
Enam anggota unit Gakkum Satlantas Polresta Kota Yogyakarta akan menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Tengah. Keenam anggota polisi ini diperiksa terkait dugaan penganiayaan hingga berujung meninggalnya seorang warga Semarang, Jawa Tengah bernama Darso.
Kapolresta Kota Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma membenarkan keenam anggotanya akan dimintai keterangan terkait kasus meninggalnya Darso di Polda Jawa Tengah. Aditya merinci keenam anggotanya dijadwalkan diperiksa pada Kamis (23/1).
Aditya menuturkan dirinya telah menerima undangan dari Polda Jawa Tengah terkait dengan pemanggilan untuk dimintai keterangan kepada enam anggotanya. Aditya menyebut keenam anggotanya ini akan dimintai keterangan sebagai saksi.
"Rencananya pemeriksaan dihari Kamis besok," kata Aditya saat dihubungi, Rabu (22/1).
Aditya menambahkan saat pemeriksaan di Polda Jawa Tengah, keenam anggotanya nantinya akan didampingi oleh anggota dai Bid Propam Polda DIY.
"Kita koordinasi dengan Bid Propam untuk diantar ke Polda Jateng besok," urai Aditya.
Dilaporkan Keluarga Darso
Sebagaimana diberitakan sebelumnya keenam anggota Unit Gakkum Satlantas Polresta Kota Yogyakarta ini dilaporkan oleh keluarga Darso ke Polda Jawa Tengah. Keluarga menyebut bahwa laporan dibuat karena sebelum meninggal Darso mengaku dianiaya oleh anggota polisi saat dijemput dari rumahnya pada 24 September 2024 lalu.
Usai dijemput oleh anggota polisi ini, Darso tak lama berselang diketahui dirawat di RS. Delapan hari setelahnya, Darso meninggal dunia.
Berdasarkan keterangan dari Kapolresta Kota Yogyakarta, keenam anggota dari Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta ini mendatangi Darso karena Darso pada 12 Juli 2024 lalu terlibat kecelakaan di Jalan Mas Suharto, Kota Yogyakarta.
Kecelakaan ini melibatkan mobil yang dikemudikan Darso dengan pengendara sepeda motor bernama Tutiek Wiyati. Tutiek sempat dibawa Darso ke RS Bethesda Lempuyanganwangi untuk mendapatkan penanganan medis usai kecelakaan itu.