Polda Jateng Tahan AKP Hariyadi Tersangka Kasus Penganiayaan Berujung Pembunuhan Darso
Tersangka merupakan Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) di Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta.
Penyidik Polda Jateng menahan AKP Hariyadi tersangka kasus penganiayaan Darso, warga Kampung Gilisari, Kecamatan Mijen Semarang hingga meninggal dunia.
Tersangka merupakan Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) di Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta.
"Iya, betul, ditahan di Rutan Polda Jateng. Penahanan dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan pada Rabu, 26 Februari 2025," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Kamis (27/2).
Status tersangka yang disematkan kepada AKP Hariyadi bukan tanpa dasar. Keputusan ini didukung oleh keterangan para saksi, analisis para ahli, serta hasil autopsi yang mengungkap fakta-fakta penting terkait kematian Darso.
"Itu menjadi hal yang menguatkan penyidik untuk dapat menetapkan AKP H menjadi tersangka," ungkapnya.
Respons Keluarga Korban
Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timur mengaku merasa masih ada ketidakadilan, mengingat baru satu orang yang dijadikan tersangka. Sementara peristiwa ini melibatkan lebih dari satu pelaku.
"Kami tidak puas karena baru satu tersangka. Padahal, ada enam yang diduga melakukan penganiayaan," kata Antoni.
Menurutnya, keluarga korban berhak mendapatkan kepastian soal status lima anggota Polresta Jogja yang terlibat mendatangi Darso.
"Kita desak juga untuk yang pak penyidik Polda Jawa Tengah segera menetapkan yang lain jadi tersangka," ungkapnya.
Lima anggota polisi yang terlibat dalam upaya penjemputan Darso ke Kota Semarang kini berpotensi menghadapi pidana, ada kemungkinan hukum yang lebih luas terhadap kasus ini.
"Kan ada pidana pernyetaan (ikut serta), kenapa itu tak dipakai dulu untuk menetapkan tersangka dalam rangka minta keterangan berikutnya," ungkapnya.
Namun, dia tetap menghargai kehati-hatian penyidik Polda Jawa Tengah dalam mengusut kasus ini secara cermat dan mendalam.
"Ya ini kan proses masih berjalan. Artinya belum selesai," pungkasnya.