Menyorot Kerja Polisi Buntut Pelaku Kasus Narkoba Tewas Diduga Dianiaya saat Penangkapan
Pelaku kasus narkoba inisial DK (38) diduga mengalami penyiksaan saat ditangkap saat hingga akhirnya tewas.
Pelaku kasus narkoba inisial DK (38) diduga mengalami penyiksaan saat ditangkap saat hingga akhirnya tewas.
Kompolnas menyayangkan peristiwa pelaku kasus narkoba tewas diduga dianiaya saat penangkapan. Menurutnya itu bukti Perkap No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Pelaksanaan Tugas Polri tidak berjalan dengan baik. Padahal, seluruh anggota dalam melaksanakan tugas harus menghormati HAM. "Dengan adanya tersangka yang ditahan kemudian meninggal dunia diduga akibat penyiksaan, maka hal tersebut menunjukkan Perkap HAM tidak dilaksanakan dengan baik," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dalam keteranganya, Sabtu (28/7).
Poengky meminta polisi yang diduga melanggar perkap tersebut diproses, baik secara pidana maupun etik. Ketegasan itu penting sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan arogan mereka. Selain itu, agar peristiwa kekerasan terhadap pelaku kejahatan tak terulang, harus ada pengawasan ketat oleh atasan sejak proses penyidikan. Bahkan kalau perlu, dengan pemasangan CCTV di ruang penyidikan dan ruang tahanan.
Lalu, tempat penahanan juga harus diperbanyak pemasangan CCTV dan lampu-lampu penerangan," kata Anggota Kompolnas.
Indonesian Police Watch (IPW) juga mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto melakukan sidang etik dan memberikan sanksi pemecatan ke para pelaku penganiayaan. DK diduga disiksa penyidik saat proses penangkapan hingga akhirnya meninggal dunia. "Para oknum anggota Polri yang melakukan penganiayaan hingga tewasnya pelaku narkoba berinisial DK (38) harus dipecat dari anggota Polri. Karenanya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto harus tegas memecatnya dalam sidang etik," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya.
Sugeng menyinggung ungkapan Irjen Karyoto sebelumnya, saat baru menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya. Saat itu, kata dia, Irjen Karyoto meminta jajaran reserse agar bersikap profesional dalam mengungkap kasus. "Padahal sudah sangat gamblang ketika awal menjabat, Kapolda Metro Jaya telah memberikan arahan atau perintah pada jajaran resersenya bahwa dalam menangani kasus kasus hukum harus mengedepankan sikap profesionalisme dan berkeadilan," kata Sugeng.
Sebelumnya tujuh oanggota Polri ditetapkan sebagai tersangka terkait kematian terduga pelaku kasus narkoba inisial DK (38). Korban diduga meninggal dunia tak wajar. Kejanggalan pertama kali terungkap dari perwakilan keluarga korban setelah menjemput jenazah di salah satu rumah sakit. Pengacara korban, Ramzy Brata Sungkar menerangkan, seorang pria mendatangi kantor pengacara yang berlokasi di Antasari Jaksel, pada Selasa 25 Juli 2023 malam.
"Ditangkap kok mati," kata Ramzy di Polda Metro Jaya, Jumat (28/7).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan delapan orang terperiksa dari Bidang Propam Polda Metro Jaya. Hasil pemeriksaan, peristiwa ini diawali adanya tindakan dari unit yang melaksanakan penyelidikan terkait dengan jaringan narkoba kemudian melakukan kekerasan eksesif sehingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia. "Yang masuk pidana adalah 7 orang 1 dikembalikan lagi itu diperiksa secara etik di Propam, 1 orang masih DPO. Dan saat ini sedang kita periksa secara intensif, sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," ucap Hengki.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 355 KUHP, Pasal 170 subsider Pasal 351 ayat 3. Propam juga akan memastikan apakah saat tim ini bekerja atas dasar surat perintah atau tidak. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan identitas delapan polisi pelaku pelanggaran. Ada AB, AJ, RP, FE, JA, EP dan YP. Sementara tersangka S masih buron.
Pelaku sempat sembunyi di Bandung sebelum akhirnya ditangkap.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, polisi tidak memaksa. Namun, Kanit PPA Polres Tebo mengatakan pada LM akan mencari pinjaman dana untuk penanganan kasus.
Baca SelengkapnyaIni merupakan upaya untuk mengubah kebiasaan masyarakat dalam melawan arah karena berbahaya.
Baca SelengkapnyaAkibatnya para korban mengalami luka bakar di bagian muka, leher, dan tangan.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku geram atas perbuatan anak buahnya.
Baca SelengkapnyaPria berinisial RA (49) ditangkap polisi di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Palembang. Dia tertangkap tangan membawa 2 Kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaPolri meringkus 927 tersangka dari 772 laporan masyarakat.
Baca SelengkapnyaBeberapa remaja yang berencana tawuran berkumpul di daerah Margajaya.
Baca SelengkapnyaAksi ini dilakukan oleh dua siswa SMK inisial AP (17) dan PAF (17) kepada korban MR saat ketiganya hendak terlibat tawuran.
Baca Selengkapnya