Menyorot Kerja Polisi Buntut Pelaku Kasus Narkoba Tewas Diduga Dianiaya saat Penangkapan
Sebanyak tujuh tersangka sudah ditangkap. Sementara satu orang inisial S masih buron.
Pelaku kasus narkoba inisial DK (38) diduga mengalami penyiksaan saat ditangkap saat hingga akhirnya tewas.
Menyorot Kerja Polisi Buntut Pelaku Kasus Narkoba Tewas Diduga Dianiaya saat Penangkapan
Polri Dikritik
Kompolnas menyayangkan peristiwa pelaku kasus narkoba tewas diduga dianiaya saat penangkapan. Menurutnya itu bukti Perkap No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Pelaksanaan Tugas Polri tidak berjalan dengan baik. Padahal, seluruh anggota dalam melaksanakan tugas harus menghormati HAM. "Dengan adanya tersangka yang ditahan kemudian meninggal dunia diduga akibat penyiksaan, maka hal tersebut menunjukkan Perkap HAM tidak dilaksanakan dengan baik," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dalam keteranganya, Sabtu (28/7).
Poengky meminta polisi yang diduga melanggar perkap tersebut diproses, baik secara pidana maupun etik. Ketegasan itu penting sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan arogan mereka. Selain itu, agar peristiwa kekerasan terhadap pelaku kejahatan tak terulang, harus ada pengawasan ketat oleh atasan sejak proses penyidikan. Bahkan kalau perlu, dengan pemasangan CCTV di ruang penyidikan dan ruang tahanan.
"Penyidik harus dilengkapi body camera, serta proses penyidikan harus direkam dengan video serta recorder.
Lalu, tempat penahanan juga harus diperbanyak pemasangan CCTV dan lampu-lampu penerangan," kata Anggota Kompolnas.
"Serta memastikan ruang tahanan sesuai kapasitas untuk menghindari kekerasan di ruang tahanan. Kemudian, Kompolnas akan mengawasi penanganan kasus ini dan berharap kasus ini menjadi kasus terakhir, tidak terulang lagi di kemudian hari," ujar Poengky menambahkan.
Desak Polisi Dicopot
Indonesian Police Watch (IPW) juga mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto melakukan sidang etik dan memberikan sanksi pemecatan ke para pelaku penganiayaan. DK diduga disiksa penyidik saat proses penangkapan hingga akhirnya meninggal dunia. "Para oknum anggota Polri yang melakukan penganiayaan hingga tewasnya pelaku narkoba berinisial DK (38) harus dipecat dari anggota Polri. Karenanya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto harus tegas memecatnya dalam sidang etik," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya.
Sugeng menyinggung ungkapan Irjen Karyoto sebelumnya, saat baru menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya. Saat itu, kata dia, Irjen Karyoto meminta jajaran reserse agar bersikap profesional dalam mengungkap kasus. "Padahal sudah sangat gamblang ketika awal menjabat, Kapolda Metro Jaya telah memberikan arahan atau perintah pada jajaran resersenya bahwa dalam menangani kasus kasus hukum harus mengedepankan sikap profesionalisme dan berkeadilan," kata Sugeng.
Tujuh Polisi Ditangkap, Satu Buron
Sebelumnya tujuh oanggota Polri ditetapkan sebagai tersangka terkait kematian terduga pelaku kasus narkoba inisial DK (38). Korban diduga meninggal dunia tak wajar. Kejanggalan pertama kali terungkap dari perwakilan keluarga korban setelah menjemput jenazah di salah satu rumah sakit. Pengacara korban, Ramzy Brata Sungkar menerangkan, seorang pria mendatangi kantor pengacara yang berlokasi di Antasari Jaksel, pada Selasa 25 Juli 2023 malam.
Saat itu yang menemui adalah rekannya Ramzy. Orang itu mengadu permasalahannya. Orang itu merasa curiga dengan meninggalnya salah seorang anggota keluarganya inisial DK.
"Ditangkap kok mati," kata Ramzy di Polda Metro Jaya, Jumat (28/7).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan delapan orang terperiksa dari Bidang Propam Polda Metro Jaya. Hasil pemeriksaan, peristiwa ini diawali adanya tindakan dari unit yang melaksanakan penyelidikan terkait dengan jaringan narkoba kemudian melakukan kekerasan eksesif sehingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia. "Yang masuk pidana adalah 7 orang 1 dikembalikan lagi itu diperiksa secara etik di Propam, 1 orang masih DPO. Dan saat ini sedang kita periksa secara intensif, sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," ucap Hengki.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 355 KUHP, Pasal 170 subsider Pasal 351 ayat 3. Propam juga akan memastikan apakah saat tim ini bekerja atas dasar surat perintah atau tidak. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan identitas delapan polisi pelaku pelanggaran. Ada AB, AJ, RP, FE, JA, EP dan YP. Sementara tersangka S masih buron.