14 Pelajar di Pesanggrahan Patungan Rp10.000 buat Beli Celurit, Janjian Tawuran di WAG 'Sikat Saja'
14 pelajar diaankan polisi. Mereka terlibat tawuran yang melibatkan dua sekolah, SMK Tri Arga Jakarta Barat dan SMKN 29 Jakarta Selatan. Terdapat alumni juga.
Polisi mengamankan 14 pelajar yang terlibat tawuran di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Aksi ini melibatkan siswa dari dua sekolah, yaitu SMK Tri Arga Jakarta Barat dan SMKN 29 Jakarta Selatan dan adanya alumni.
Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam mengatakan, tawuran tersebut terjadi pada Senin (3/11) sore sekitar pukul 17.00 WIB. Aksi itu terungkap setelah adanya rekaman dari kamera Closed Circuit Television (CCTV).
"Awalnya kami amankan dua pelajar. Setelah dikembangkan, total ada 14 anak yang terlibat," ujar Saela Syah Alam dalam memimpin rilis kasus di Polsek Pesanggrahan, Jakarta, Kamis (6/11).
Dari hasil pemeriksaan, para pelajar itu ternyata membeli satu celurit yang turut diamankan tersebut secara patungan masing-masing iuran Rp10.000. Senjata tajam itu diketahui dibeli lewat Facebook.
Celurit yang sudah dibelinya itu, kemudian disimpan oleh salah satu anak di bawah kasur tanpa diketahui orangtuanya.
Tidak Ada Penyiraman Air Keras Dalam Tawuran
Dalam kesempatan itu, Seala menegaskan, tidak adanya penyiraman air keras pada aksi tawuran tersebut dari para terduga pelaku. Faktanya, air yang digunakan salah satu dari mereka yang diamankan itu hanya air cabai untuk menyerang lawan saat tawuran.
"Tidak ada korban, karena semuanya pelaku. Mereka sama-sama janji untuk tawuran," ungkapnya
Aksi Tawuran Sudah Direncanakan
Ternyata, aksi tawuran itu sudah direncanakan para pelajar tersebut. Hal ini terungkap dari handphone yang disita dan adanya percakapan itu di salah satu group WhatsApp.
Bahkan, di grup itu mereka saling menyemangati dengan kalimat provokatif seperti 'Sikat aja!' dan 'Habisin!'.
Pelaku Tawuran Masih di Bawah Umur
Dalam kasus ini, para terduga pelaku tawuran itu dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun, serta Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp72 juta.
Namun, mereka hanya dikenakan wajib lapor setiap Minggu di Polsek Pesanggrahan dan Polsek Kebon Jeruk. Hal ini mengingat mereka yang masih berstatus pelajar dan masih dibawah umur.
KJP Dicabut
Sementara itu, bagi penerima KJP akan dicabut sesuai peraturan gubernur. Pihak sekolah dan Satlak juga akan memberi sanksi tambahan.
"Ada satu alumni berinisial AHF dari Jakarta Barat, dan dia akan diproses dengan pasal pembunuhan berencana," ucapnya.
MInta Maaf ke Orangtua
Dalam kesempatan itu, para terduga pelaku tawuran tersebut langsung meminta maaf kepada para orangtua yang saat itu juga hadir menyaksikan langsung konferensi pers.
Tak hanya itu, mereka yang berasal dari SMK Tri Arga Jakarta Barat juga langsung meminta maaf kepada gurunya. Selain itu, mereka juga meminta maaf kepada pihak kepolisian untuk tidak lagi melakukan hal serupa.
Reporter Magang : Mochamad Aidil Akbar