Tradisi Larangan Pernikahan Ngalor Ngulon Masyarakat Jawa, Syarat Seseorang yang Akan Menikah
Masyarakat di Desa Margopatut Nganjuk memiliki tradisi Ngalor Ngulon terkait dengan syarat seseorang yang akan menikah.
Masyarakat di Desa Margopatut Nganjuk memiliki tradisi Ngalor Ngulon terkait dengan syarat seseorang yang akan menikah.
Tradisi Larangan Pernikahan Ngalor Ngulon Masyarakat Jawa, Syarat Seseorang yang Akan Menikah
Tradisi
Kebudayaan yang dimiliki masyarakat Indonesia terus mengalami perkembangan.
Pemikiran dan perbuatan yang dilakukan secara turun-temurun menjadikannya sebagai sebuah tradisi.
Tradisi merupakan proses situasi kemasyarakatan yang di dalamnya terdapat unsur-unsur dari warisan kebudayaan dan diteruskan dari generasi ke generasi.
Jawa menjadi salah satu suku yang memiliki berbagai budaya dan tradisi, termasuk mitos dan kepercayaan.
Kepercayaan ini terus diajarkan dari generasi ke generasi yang membuatnya menjadi sebuah keyakinan bahkan pedoman dalam menjalani kehidupan.
(Foto : istockphoto)
Masyarakat Jawa umumnya masih mengikuti apa yang diajarkan dan menjadi kebiasaan dalam adat dan tradisi mereka.
Hampir semua urusan dalam masyarakat memiliki aturan atau tradisi berdasarkan adat yang dimiliki, termasuk dalam hal pernikahan.
(Foto : istockphoto)
Dengan memasuki dunia pernikahan, seseorang akan memperoleh keseimbangan hidup baik secara biologis, psikologi, ataupun secara sosial.
Adanya kematangan emosi, kedewasaan, kebutuhan yang memadai menjadi aspek yang sangat penting untuk menjaga hubungan pernikahan yang sudah dimulai.
Masyarakat di Desa Margopatut Nganjuk memiliki tradisi Ngalor Ngulon yang terkait dengan syarat seseorang yang akan menikah.
Tradisi Ngalor Ngulon
Mengutip jurnal Analisis Teori Maslahah Mursalah terhadap Tradisi Larangan Pernikahan Ngalor Ngulon Masyarakat Adat Jawa yang ditulis oleh Agus Mahfudin dan Moufan Dinatul Firdaus,
tradisi Ngalor Ngulon adalah suatu larangan bagi masyarakat untuk melakukan pernikahan yang rumah calon mempelai laki-laki ke rumah calon mempelai perempuan memiliki arah Ngalor Ngulon.
Seorang laki-laki tidak diperbolehkan melakukan pernikahan dengan perempuan yang arah rumahnya utara ke barat.
Jika ditarik dengan garis lurus, pernikahan itu berjalan dari arah Selatan menuju utara, kemudian menuju ke barat.
Maka pernikahan tersebut tidak diperbolehkan karena melanggar adat yang berlaku di sana.
(Foto : istockphoto)
Tradisi ini diyakini kebenarannya oleh masyarakat. Jika tetap memaksakan diri untuk melangsungkan pernikahan dan melanggar tradisi, maka akan menimbulkan musibah bagi bahtera yang akan dilalui ataupun keluarga pihak mempelai.
(Foto : istockphoto)
Kebiasaan atau adat tersebut sudah menjadi tradisi dalam kehidupan mereka, dan masyarakat percaya karena banyak kejadian-kejadian yang tidak baik setelah melakukan apa yang dilarang oleh hukum adat sendiri.
(Foto : istockphoto)