5 Fakta Pasutri Spesialis Curanmor di Probolinggo, Naik Motor Pelat Merah untuk Incar Korban
Pasutri ini sudah beraksi sejak lama.
Pasutri ini sudah beraksi sejak lama.
Penangkapan komplotan spesialis curanmor itu berawal dari adanya dua laporan korban curanmor di Taman Maramis, Kota Probolinggo pada Jumat (16/6/2023) dan Rabu (23/6/2023). Usai menerima laporan tersebut, aparat Polres Pobolinggo melakukan penyelidikan lebih lanjut. (Foto: Freepik rawpixel.com)
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil membekuk ST dan RH saat berboncengan menggunakan salah satu motor milik korban di Jalan Bengawan Solo.
“Dari situlah, kemudian dikembangkan dan kami berhasil membekuk DE istri ST dan RR yang merupakan penadah,” ujar Probolingo Kota AKBP Wadi Sa’bani, Selasa (4/7/2023).
Komplotan spesialis curanmor beraksi mengendarai motor Honda Supra Fit berpelat merah yang menjadi ciri khas kendaraan dinas. Namun, pelat itu diduga palsu. Adapun, para pelaku sengaja menggunakan motor pelat merah untuk mengelabuhi warga saat mereka mengincar motor yang hendak dicuri. (Foto: Freepik)
Komplotan ini mengaku sering melakukan curanmor di kawasan Taman Maramis. Lokasi tersebut merupakan kawasan terbuka hijau yang menjadi jujukan warga Kota Probolinggo untuk bersantai dan menikmati kuliner. Para pengunjung memarkir motor di bahu jalan karena Taman Maramis dipagar keliling. Hal ini dimanfaatkan pelaku curanmor untuk mengintai motor yang hendak dicuri. (Foto: Google Maps/Median M)
Adapun DE istri ST berperan sebagai eksekutor yang merusak kunci motor incaran mereka. Selanjutnya, RH membawa kabur motor tersebut. “Tiga orang anggota komplotan ini beraksi di 20 TKP. Paling banyak beraksi di Taman Maramis. Motor hasil curian kemudian diserahkan ke RR,” ujar AKBP Wadi. (Foto: Freepik)
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga motor, dua kunci T, BPKB, dan STNK, serta pelat nomor dan sejumlah spion motor. “Atas perbuatannya, pelaku kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sementara penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” tandas AKBP Wadi Sa’bani, dikutip dari Liputan6.com, Rabu (5/7/2023).
Seorang pemuda berusia 26 tahun spesialis curanmor menjadikan korban kekasih sebelum membawa kabur motor. Korbannya tak cuma satu.
Baca SelengkapnyaPara pelaku menggunakan pistol mainan untuk menakut-nakuti jika kepergok saat beraksi
Baca SelengkapnyaBerdasarkan pengakuan pelaku curanmor, ada beberapa merek motor yang mudah untuk dicuri.
Baca SelengkapnyaPria paruh baya ini berhasil melawan tiga begal yang hendak merebut motornya. Meski motornya berhasil dipertahankan, korban dilarikan ke IGD rumah sakit.
Baca SelengkapnyaWarga Bogor bernama Caca berhasil menggagalkan aksi pelaku pencurian sepeda motor.
Baca SelengkapnyaTiga pelaku pembacokan yang menewaskan satu orang pelajar di Jalan Pasar Lama Ciampea ditangkap.
Baca SelengkapnyaMomen antara pemobil dan pemotor terlibat cekcok di sebuah jalan dan melakukan adu mulut.
Baca SelengkapnyaWalikota Semarang membeli 177 motor Vario untuk lurah dengan anggaran mencapai Rp8 miliar.
Baca SelengkapnyaPara tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Baca Selengkapnya