Empat Komplotan Residivis Pencuri Motor Ditangkap di Depok, Modus Nyamar jadi Pemulung hingga Pura-Pura ke Masjid
Modus dilakukan komplotan pencuri bermotor ini berbeda. Mulai dari menjadi pemulung hingga pura-pura ibadah ke masjid.
Empat spesialis pencuri kendaraan bermotor ditangkap anggota Polres Metro Depok. Komplotan ini terdiri dari 10 pelaku berinisial SB, WK, R, SG, AJ, DI, OK, NA dan RA.
Dari 10 orang pelaku, beberapa di antaranya adalah residivis. Modus dilakukan komplotan pencuri bermotor ini berbeda. Mulai dari menjadi pemulung hingga pura-pura ibadah ke masjid.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Zendrato mengatakan, keempat komplotan ini diamankan di lokasi dan waktu berbeda. Mereka beraksi hampir di 10 lokasi di Depok. Antara lain di Tapos, Beji, Sukamaju dan Cilangkap.
"Jadi ada satu kelompok juga yang telah melakukan 7 TKP dan bisa kita buktikan dalam proses penyidikan," kata Zendrato, Kamis (23/1).
Komplotan Pertama
Zendrato menjelaskan, kelompok pertama berinisial SB, WK, serta R.
"Jadi ada tiga orang yang berhasil kita amankan. Dua pelaku curanmor dan satu sebagai penadah. Nah satu lagi DPO masih dalam pengejaran," ujar dia.
Modus kelompok pertama adalah dengan berpura-pura menjadi pemulung. Mereka membawa gerobak keliling perumahan dan jika ada motor diparkir namun tidak ada orang maka mereka akan langsung angkut.
Komplotan pertama ini beraksi di Sukamaju, Cilangkap dan wilayah Tapos di Kota Depok. Dari tangan kelompok itu, polisi menyita tiga unit sepeda motor, seperti Scoopy, Vario dan Jupiter MX. Kemudian satu gerobak motor, kunci letter t, mata kunci, dua unit handphone para tersangka.
“Jadi mereka pada malam hari melakukan berpura-pura sebagai pemulung. Kemudian mengangkut kendaraan tersebut atau curiannya ke atas gerobak dan disimpan di tempat persembunyian,” tukasnya.
Beraksi di Lokasi Berbeda
Kelompok selanjutnya beraksi dengan modus berpura-pura ke masjid. Mereka berpura-pura ibadah bersama Jemaah dan pelaku lainnya mengintai rumah yang sepi. Mereka sudah aksi lebih dari dua kali.
“Disaat sepi lengah, pada saat masyarakat sedang melakukan ibadah, mereka melakukan pencurian dengan letter T,” tambahnya.
Kelompok lainnya beraksi di Kelurahan Jatijajar, Tapos. Mereka menggasak motor dan langsung disimpan di tempat persembunyian.
“Modus operandinya beraksi pada malam hari, saat pemilik kendaraan lengah. Kemudian menyimpan kendaraan itu di tempat persembunyian mereka,” katanya.
Kelompok terakhir menggelar aksinya dengan merusak dinding bengkel yang terbuat dari seng. Satu motor diambil dari bengkel tersebut dan langsung dibawa kabur.
“Untuk kejadiannya itu terjadi di depan kafe, di Jalan Menpor, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis,” ungkapnya.
Kasat menuturkan, sudah ada tujuh kasus yang terungkap sejak Desember 2024. Antara lain di Pondok Cina, kemudian di Kemiri Muka, di Beji Timur dan di Kelapa Dua, Cimanggis. Para pelaku diamankan berikut barang bukti. Pelaku dijerat hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Pengembalian Barang Curian
Selain mengamankan motor hasil curian, jajaran Polres Metro Depok juga mengembalikan dua unit motor milik warga. Pengembalian dilakukan dengan menunjukkan barang bukti berupa surat kepemlikan.
Wati warga yang menjadi korban pencurian motor mengaku saat kejadian dirinya sedang tidur. Dia baru tahu dua motornya hilang saat pagi. Motornya berada di halaman rumahnya.
“Saya tahunya pas pagi bangun tidur. Saya kaget motor udah ngga ada di halaman. Pagarnya padahal digembok tapi bisa dibobol maling,” katanya.
Dia pun melaporkan pencurian itu ke polisi. Dia memang harus menunggu sampai motornya kembali. Namun dia bersyukur saat ini motornya sudah kembali.
“Alhamdulillah ini sudah kembali. Saya dihubungi polisi kalau motor saya sudah ketemu. Saya disuruh bawa bukti kepemilikan dan sekarang dikembalikan ke saya,” pungkasnya.