Perhatian Warga Jakarta! Tanggal 6 dan 9 Juni 2025 Aturan Ganjil Genap Ditiadakan
Penangguhan ini dilakukan karena perayaan Hari Libur Nasional Idul Adha 2025 serta cuti bersama.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan menghentikan sementara penerapan sistem ganjil-genap untuk kendaraan pribadi pada tanggal 6 dan 9 Juni 2025. Keputusan ini diambil berkaitan dengan perayaan Hari Libur Nasional Idul Adha 2025 serta cuti bersama.
Peniadaan sistem ganjil genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 pasal 3 ayat 3 yang menyatakan bahwa sistem ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Selain itu, keputusan ini juga mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 tahun 2024 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.
"Sehubungan dengan perayaan Hari Raya Idul Adha 2025 pada 6 Juni 2025 dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 2025 pada 9 Juni 2025, penerapan Genjil-Genap di ruas-ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," ungkap Dishub Jakarta melalui akun Instagram @dishubjakarta, seperti yang dikutip pada Selasa (3/6/2025).
Namun, pada hari-hari biasa, terdapat 26 titik jalan utama di Jakarta yang menjadi fokus pembatasan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Penerapan ganjil-genap dibagi menjadi dua sesi, yaitu sesi pagi dan sore hingga malam hari.
26 Titik Ganjil Genap
Berikut adalah daftar 26 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap di Jakarta: 1. Jalan Pintu Besar,
2. Jalan Gajah Mada,
3. Jalan Hayam Wuruk,
4. Jalan Majapahit,
5. Jalan Medan Merdeka Barat,
6. Jalan MH Thamrin,
7. Jalan Jenderal Sudirman,
8. Jalan Sisingamangaraja,
9. Jalan Panglima Polim,
10. Jalan Fatmawati,
11. Jalan Suryopranoto,
12. Jalan Balikpapan,
13. Jalan Kyai Caringin,
14. Jalan Tomang Raya,
15. Jalan Jenderal S Parman,
16. Jalan Gatot Subroto,
17. Jalan MT Haryono,
18. Jalan HR Rasuna Said,
19. Jalan D.I Pandjaitan,
20. Jalan Jenderal A. Yani,
21. Jalan Pramuka,
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat,
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro,
24. Jalan Kramat Raya,
25. Jalan Stasiun Senen, dan
26. Jalan Gunung Sahari.
Setiap ruas tersebut memiliki peraturan yang harus dipatuhi oleh pengendara. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara di ibu kota.
Kebijakan ganjil genap ini diterapkan pada hari kerja dan memiliki jam tertentu, sehingga pengendara perlu memperhatikan waktu dan kondisi lalu lintas saat menggunakan jalan-jalan tersebut.
Pengecualian Sistem Ganjil Genap di Jakarta
Di Jakarta, terdapat beberapa pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diizinkan untuk memasuki kawasan ganjil genap. Kendaraan yang diperbolehkan meliputi "kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas", ambulans, dan kendaraan pemadam kebakaran. Selain itu, angkutan umum dengan pelat kuning, kendaraan yang digerakkan oleh motor listrik, serta sepeda motor juga termasuk dalam kategori ini.
Pengecualian lainnya mencakup kendaraan angkutan barang yang khusus digunakan untuk bahan bakar minyak dan gas, serta kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia. Kendaraan dinas operasional yang memiliki pelat merah, milik TNI dan Polri, serta kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing yang berkunjung juga diperbolehkan.
Selain itu, kendaraan yang digunakan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, dan kendaraan yang diperlukan untuk kepentingan tertentu berdasarkan pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang, juga termasuk dalam daftar ini.
Selama masa penanggulangan bencana akibat penyebaran Covid-19, kendaraan yang digunakan untuk penanganan kesehatan, termasuk "kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19", serta kendaraan untuk mobilisasi pasien dan vaksin Covid-19, diperbolehkan melewati kawasan tersebut. Kendaraan yang mengangkut tabung oksigen dan kendaraan angkutan barang pengangkut logistik juga mendapatkan pengecualian. Dengan demikian, aturan ini bertujuan untuk tetap menjaga kelancaran transportasi bagi kebutuhan mendesak dan pelayanan masyarakat.