Melanggar Pergub! Ini Aturan yang Dilanggar Jika Ondel-Ondel Digunakan untuk Mengamen
Pelaku yang melanggar dapat dijatuhi sanksi oleh Pemprov DKI Jakarta.
Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary bersuara soal larangan penggunaan ondel-ondel untuk mengamen. Menurut dia, sebagai ikon Jakarta, ondel-ondel digunakan untuk mengamen adalah tindakan keliru.
"Pandangan Disbud atas pemakaian ondel-ondel untuk mengamen, sangat menentang. Karena ondel-ondel adalah salah satu ikon budaya Betawi yang telah ditetapkan dalam Pergub Nomor 11 Tahun 2017," kata Miftah dalam keterangan tertulis diterima awak media, seperti dikutip Minggu (8/6).
Miftah menjelaskan, dalam rangka pembinaan kepada masyarakat yang memanfaatkan ondel-ondel tidak pada seharusnya, sejak tahun 2022 Dinas kebudayaan terus melakukan pembinaan dan apresiasi. Caranya, dengan memberi kesempatan mereka untuk tampil di ruang publik.
"Kami memberdayakan pada acara-acara kebudayaan bahkan membawa sebagai delegasi pada misi kebudayaan di luar negeri dan juga menjalin kolaborasi dengan komunitas ondel-ondel antara lain KOOJA(Komunitas Ondel-ondel Jakarta) dan ASOI (Asosiasi Ondel-ondel Indonesia)," ungkap Miftah.
Karena itu, Miftah menegaskan, alasan pelarangan ondel-ondel untuk mengemis sudah jelas yakni menyalahi peraturan karena pemanfaatannya juga telah diatur dalam Pergub 11 Tahun 2017 tentang Ikon Budaya Betawi. Artinya, mereka yang melanggar bisa dikenakan sanksi
"Menggunakan ondel-ondel untuk mengamen berarti menghilangkan marwah, filosofi dan makna dari ondel-ondel. Sehingga penggunaan ondel-ondel untuk mengemis berarti melanggar peraturan dan dapat dikenakan pasal-pasal pada peraturan tentang ketertiban umum," dia menandasi.
Sebagai informasi, dalam pergub tersebut tertulis Filosofi atau Makna Ondel-Ondel sebagai perlambang kekuatan yang memiliki kemampuan memelihara keamanan dan ketertiban, tegar, berani, tegas, jujur dan anti manipulasi.
Kemudian, dalam beleid tersebut Ondel-Ondel juga dapat berfungsi atau dapat digunakan dan ditempatkan sebagai pelengkap berbagai upacara adat tradisional masyarakat Betawi, sebagai dekorasi pada acara seremonial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, festival, pentas artis asing, pameran, pusat perbelanjaan, Industri Pariwisata, gedung pertemuan dan area publik yang memungkinkan dari aspek estetika dan keselamatan umum.