Penjelasan Lengkap Rano Karno soal Larangan Pakai Ondel-Ondel untuk Mengamen
Rano Karno menjelaskan larangan tersebut bukan untuk mematikan rezeki dari mereka yang mengamen dengan ondel-ondel.
Ondel-ondel sebagai salah satu kesenian betawi kini mengalami pergeseran makna. Kini, warisan budaya Jakarta tersebut ramai digunakan warga untuk mencari nafkah dengan berkeliling menggunakan musik atau mengamen.
Pemprov Jakarta mengaku tak sepakat dan akan melakukan tindakan dengan menerbitkan larangan mengamen untuk ondel-ondel.
Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno menjelaskan larangan tersebut bukan untuk mematikan rezeki dari mereka yang mengamen dengan ondel-ondel. Namun, kata Rano Karno, mengingat nilai sejarah dan kesakralan ondel-ondel, maka penting mengembalikan ondel-ondel ke tempat yang lebih pantas.
"Kita sudah sangat tahu bahwa ondel-ondel sebetulnya sebuah kegiatan ritual yang cukup pada waktu sejarahnya dalam waktu kebelakang. Memang kita lihat (saat ini) hanya dianggap ornamen mainan nah itu yang membuat prihatin," kata Rano di Kompleks Balai Kota Jakarta, Senin (2/6).
Rano menambahkan, pihaknya sedang menyusun suatu peraturan daerah tentang Lembaga Adat Betawi. Nantinya, ada pasal yang menyebut soal dimana seharusnya ondel-ondel berada.
"Nah ini kita akan masukkan supaya dia (ondel-ondel) tampil di tempat yang pantas untuk tampil intinya seperti itu," Rano menandasi.
Kebijakan Terdahulu
Kasus larangan ondel-ondel mengamen bukan kali pertama. Pada era kepemimpinan Jakarta sebelumnya, Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, kebijakan itu bertujuan untuk menghargai ondel-ondel sebagai salah satu warisan budaya Betawi.
Menurut dia, kesenian ondel-ondel harus tetap dilestarikan dan ditempatkan pada tempatnya. Sebagai budaya bangsa, menurut Riza, ondel-ondel dapat dihargai oleh masyarakat, bukan justru dimanfaatkan untuk mengamen di jalanan. Apalagi sampai mengganggu ketertiban umum.
"Dihormati ditempatkan yang terbaik lah. Tidak juga dimanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan sempit. Kemudian kedua jangan sampai nanti menimbulkan gangguan ketertiban dan sebagainya," ucap Riza kala itu, Kamis 25 Maret 2021.
Penertiban terhadap ondel-ondel pun dilakukan oleh Satpol PP. Pada kala itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, pihaknya telah melakukan penjangkauan terhadap pengamen ondel-ondel sejak Rabu, 24 Maret 2021.
Dalam sehari, Satpol PP telah menjangkau 62 pengamen ondel-ondel bersama puluhan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) lainnya. Namun seiring berjalannya waktu, ondel-ondel kembali mengamen. Wujudnya keram ditemui di beberapa ruas wilayah Jakarta. Umumnya saat sore dan malam hari.