Untuk Pertama Kalinya, Laporan 72 Halaman PBB Simpulkan Israel Pelaku Genosida di Gaza
Sebuah komisi independen PBB secara mengejutkan untuk pertama kalinya menyimpulkan Israel pelaku genosida di Gaza.
Sebuah laporan mengejutkan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengemuka, menandai momen krusial dalam konflik berkepanjangan di Timur Tengah. Untuk pertama kalinya, sebuah komisi independen PBB secara resmi menyimpulkan bahwa Israel telah melakukan genosida di Jalur Gaza. Temuan ini dirilis pada 16 September 2025, setelah investigasi mendalam selama hampir dua tahun di wilayah tersebut.
Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB untuk Wilayah Pendudukan Palestina (COI) menjadi pihak yang merilis laporan tersebut. Mereka menemukan adanya 'niat genosida untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, warga Palestina di Jalur Gaza'. Kesimpulan ini didasarkan pada bukti konkret dan pernyataan dari otoritas Israel.
Navi Pillay, Ketua Komisi, menegaskan bahwa Israel bertanggung jawab atas tindakan genosida ini. Pernyataan tersebut menggarisbawahi bahwa ada niat jelas untuk memusnahkan warga Palestina di Gaza. Laporan ini tentu memicu reaksi keras dan perdebatan di kancah internasional.
Bukti Kuat di Balik Kesimpulan Genosida PBB
Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB mengidentifikasi empat dari lima tindakan genosida yang didefinisikan oleh Konvensi Genosida 1948. Tindakan-tindakan ini meliputi pembunuhan warga Palestina di Gaza, yang menyebabkan warga Palestina mengalami "cedera fisik dan mental yang serius", "sengaja menciptakan kondisi kehidupan yang bertujuan untuk menghancurkan mereka secara fisik, baik sebagian maupun seluruhnya", dan "memaksakan tindakan yang bertujuan untuk mencegah kelahiran di Gaza," menurut laporan PBB, seperti dilansir CNN, Selasa (16/9).
Salah satu contoh tindakan pencegahan kelahiran yang disorot adalah serangan pada Desember 2023 terhadap klinik fertilitas terbesar di Gaza. Serangan ini menghancurkan sekitar 4.000 embrio dan 1.000 sampel sperma serta sel telur yang tersimpan. Penghancuran fasilitas vital ini secara langsung berdampak pada kemampuan reproduksi warga Palestina di wilayah tersebut.
Laporan tersebut juga mencatat 'penghancuran sistematis' layanan kesehatan dan pendidikan di Gaza. Selain itu, ditemukan pula tindakan kekerasan seksual dan berbasis gender yang 'sistematis' terhadap warga Palestina. Semua bukti ini mengarah pada satu kesimpulan yang masuk akal, yakni adanya niat genosida.
Navi Pillay secara tegas menyatakan bahwa 'niat genosida adalah satu-satunya kesimpulan yang masuk akal' dari pola dan tindakan otoritas serta militer Israel di Gaza. Pernyataan para pejabat Israel dan bukti di lapangan menjadi dasar kuat bagi temuan ini. Hal ini memperkuat posisi PBB dalam menyimpulkan Israel pelaku genosida.
Tanggung Jawab Pejabat Tinggi dan Penolakan Israel
Komisi PBB secara spesifik mengidentifikasi Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, dan Presiden Isaac Herzog sebagai pihak yang bertanggung jawab. Mereka dinilai bertanggung jawab berdasarkan pernyataan dan perintah yang telah diberikan. Navi Pillay menjelaskan bahwa karena individu-individu ini adalah agen negara, maka negara Israel secara hukum bertanggung jawab atas genosida.
Namun, Kementerian Luar Negeri Israel menolak temuan laporan tersebut dan menyebutnya 'palsu'. Mereka menuduh penulis laporan tersebut 'berfungsi sebagai proksi Hamas'. Israel berpendapat bahwa laporan tersebut 'sepenuhnya bergantung pada kepalsuan Hamas, yang dicuci dan diulang oleh pihak lain'.
Duta Besar Israel untuk PBB di Jenewa, Danny Meron, juga menolak temuan Komisi sebagai 'pilihan-pilihan'. Meron menyatakan bahwa laporan tersebut 'mempromosikan narasi yang melayani Hamas dan para pendukungnya'. Ini adalah upaya untuk mendelegitimasi dan mendemonisasi negara Israel di mata dunia.
Dampak Konflik dan Seruan Internasional
Perang Israel di Gaza dimulai pada 7 Oktober 2023, menyusul serangan yang dipimpin Hamas di Israel selatan. Serangan awal tersebut menewaskan 1.139 orang dan menyandera lebih dari 200 orang. Sejak saat itu, konflik telah menyebabkan lebih dari 64.000 orang tewas di Gaza, dengan sebagian besar korban adalah perempuan dan anak-anak.
Dampak kehancuran di Gaza sangat masif, di mana lebih dari 90% rumah rusak atau hancur. Sistem kebersihan, kesehatan, dan air juga telah runtuh sepenuhnya. Situasi kemanusiaan semakin memburuk dengan konfirmasi kelaparan di beberapa bagian Gaza, yang mempengaruhi lebih dari setengah juta orang.
Komisi PBB mendesak negara-negara anggota untuk segera menghentikan bantuan senjata kepada Israel. Mereka juga menyerukan jaminan penghentian kekerasan terhadap warga sipil Gaza. Laporan ini, meskipun bukan posisi resmi PBB secara keseluruhan, merupakan temuan terkuat oleh badan PBB hingga saat ini.
Laporan Serupa dan Tekanan Hukum Internasional
Sebelumnya, pada November 2024, Komite Khusus PBB juga menemukan bahwa metode perang Israel di Gaza konsisten dengan karakteristik genosida. Komite ini menyoroti penggunaan kelaparan sebagai senjata perang. Temuan ini menambah daftar panjang kekhawatiran internasional terhadap tindakan Israel.
Amnesty International juga telah menyimpulkan bahwa Israel melakukan 'genosida yang disiarkan langsung' di Gaza. Organisasi ini menyoroti adanya 'niat khusus' untuk memusnahkan warga Palestina. Berbagai laporan independen ini memperkuat argumen mengenai genosida.
Afrika Selatan telah mengajukan kasus di Mahkamah Internasional (ICJ) terhadap Israel pada tahun 2023, menuduhnya melakukan genosida. Asosiasi Internasional Cendekiawan Genosida juga menyatakan bahwa kampanye militer Israel di Gaza memenuhi 'definisi hukum genosida'. Tekanan hukum internasional terhadap Israel terus meningkat.