Satu Keluarga di Turki Dijatuhi Hukuman Penjara 100 Tahun Karena Jadi Mata-Mata Mossad
Pengadilan Turki menjatuhkan hukuman penjara 100 tahun kepada sebuah keluarga dan tiga orang lainnya atas tuduhan mata-mata untuk Mossad.
Pengadilan di Turki baru-baru ini menjatuhkan vonis hukuman penjara 100 tahun kepada sebuah keluarga dan tiga individu lainnya. Mereka dinyatakan bersalah atas tuduhan mata-mata untuk Mossad, badan intelijen Israel. Vonis ini menandai babak terbaru dalam upaya pemerintah Turki untuk memberantas aktivitas Mossad di dalam negeri.
Kasus ini melibatkan Ahmet Ersin Tumlucali, pemilik perusahaan asuransi yang dianggap sebagai pemimpin jaringan mata-mata, beserta istrinya, Benan Tumlucali, dan putri mereka, Dila Sultan Simsek. Ketiganya, bersama tiga terdakwa lainnya, ditangkap oleh Organisasi Intelijen Nasional Turki (MIT) pada April lalu dan diadili di Pengadilan Pidana Berat ke-23 Istanbul, seperti dikutip dari Middle East Monitor, Senin (14/4).
Ahmet Ersin Tumlucali awalnya dijatuhi hukuman 22,5 tahun penjara, namun kemudian dikurangi menjadi 18 tahun 9 bulan karena 'kelakuan baik' selama masa penahanan. Istrinya, Benan Tumlucali, divonis 16 tahun 8 bulan penjara, sementara putri mereka, Dila Sultan Simsek, menerima hukuman 15 tahun 7 bulan 15 hari. Tiga terdakwa lainnya juga dijatuhi hukuman yang sama, yaitu 15 tahun 7 bulan 15 hari penjara. Kelompok ini dituduh melakukan kegiatan mata-mata yang terorganisir dan sistematis untuk Mossad.
Menurut jaksa penuntut dan dakwaan mereka yang dikutip oleh media Turki, kelompok tersebut bekerja untuk unit Mossad yang bertanggung jawab atas "operasi daring" dan terutama bertugas melakukan pengawasan foto dan pengumpulan informasi intelijen terhadap target di Turki dan terkadang di luar negeri.
"Tersangka diketahui terlibat dalam tindakan memperoleh informasi tentang orang asing di negara tersebut, khususnya mereka yang melarikan diri dari negara asal mereka karena konflik dan membagikan informasi intelijen ini," demikian pernyataan dakwaan tersebut.