Indonesia Tegas Kutuk dan Tolak Visi Israel Raya
Konsep Israel Raya bukanlah visi baru yang muncul belakangan ini. Istilah tersebut mulai dikenal luas setelah terjadinya Perang Enam Hari pada tahun 1967.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menegaskan penolakan dan kecaman terhadap visi Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, yang mengusulkan "Israel Raya" melalui aneksasi total wilayah Palestina dan negara-negara lain di sekitarnya.
"Visi ini jelas melanggar hukum internasional dan semakin memperkecil peluang perdamaian di Palestina serta Timur Tengah," ungkap Kemlu RI dalam pernyataan resminya pada Kamis (14/8/2025).
Menurut Kemlu RI, bagi Indonesia, perdamaian yang adil dan berkelanjutan hanya bisa dicapai dengan menegakkan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib mereka sendiri serta hidup berdampingan dengan Israel berdasarkan solusi dua negara yang sesuai dengan parameter internasional yang telah disepakati. Indonesia juga menyerukan kepada komunitas internasional, terutama Dewan Keamanan PBB, untuk menolak segala bentuk aneksasi dan pendudukan permanen yang dilakukan oleh Israel di Palestina atau di wilayah lain di kawasan, serta mengambil tindakan nyata untuk menghentikan kebijakan Israel yang merusak peluang perdamaian.
Netanyahu memiliki komitmen yang kuat terhadap ide Israel Raya
Sejumlah negara Arab pada Rabu (13/8) segera mengecam pernyataan Netanyahu mengenai "Israel Raya", yang dianggap sebagai ancaman terhadap kedaulatan negara lain. Pada hari Selasa (12/8), Netanyahu mengungkapkan kepada saluran berita i24 bahwa ia merasa sangat terikat dengan visi "Israel Raya". Ia menyatakan bahwa dirinya berada dalam "misi bersejarah dan spiritual" yang berkaitan dengan "generasi-generasi Yahudi di masa lalu yang memimpikan untuk datang ke sini, serta generasi-generasi Yahudi di masa depan yang akan datang setelah kita."
Menurut laporan dari kantor berita Anadolu, istilah "Israel Raya" merujuk pada rencana perluasan wilayah Israel untuk mencakup Tepi Barat, Gaza, dan Dataran Tinggi Golan di Suriah. Beberapa interpretasi juga memasukkan Semenanjung Sinai di Mesir dan sebagian wilayah Yordania. Mesir, dalam pernyataannya, meminta penjelasan terkait komentar tersebut karena dianggap memicu ketidakstabilan dan menunjukkan penolakan terhadap perdamaian di kawasan. Kementerian Luar Negeri Mesir menegaskan bahwa pernyataan tersebut bertentangan dengan aspirasi pihak-pihak yang menghargai perdamaian dan berupaya mewujudkan keamanan bagi seluruh bangsa di kawasan.
Yordania menganggap komentar Netanyahu sebagai sebuah eskalasi berbahaya dan provokatif, yang merupakan ancaman terhadap kedaulatan negara serta pelanggaran hukum internasional dan Piagam PBB. Dalam pernyataannya, Yordania menegaskan bahwa "klaim-klaim khayalan" semacam ini tidak akan memengaruhi Yordania dan negara-negara Arab lainnya, serta tidak akan mengurangi hak sah rakyat Palestina. Yordania juga memperingatkan bahwa klaim tersebut dapat memperpanjang siklus kekerasan di Gaza dan Tepi Barat. Selain itu, Yordania menyerukan kepada komunitas internasional untuk segera mengambil tindakan dalam menghentikan langkah dan pernyataan provokatif Israel yang mengancam stabilitas kawasan.
Otoritas Palestina menilai pernyataan Netanyahu sebagai pengabaian terhadap hak sah rakyat Palestina serta sebagai provokasi yang berpotensi mengancam keamanan dan stabilitas kawasan. Mereka kembali menegaskan komitmennya terhadap prinsip internasional untuk mendirikan Negara Palestina yang merdeka berdasarkan perbatasan 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota. Sementara itu, Qatar mengecam pernyataan Netanyahu sebagai kelanjutan dari pendekatan pendudukan yang didasarkan pada kesombongan, yang memicu krisis dan konflik, serta secara terang-terangan melanggar kedaulatan negara dan hukum internasional. Qatar menegaskan dukungan penuhnya untuk upaya menciptakan perdamaian yang adil dan berkelanjutan di kawasan.
Di sisi lain, Arab Saudi menolak gagasan dan proyek ekspansionis yang diusung oleh Israel, serta menegaskan hak historis dan legal rakyat Palestina untuk mendirikan negara merdeka dan berdaulat di tanah mereka. Dengan demikian, sikap tegas negara-negara Arab ini menunjukkan kesatuan dalam menanggapi ancaman terhadap kedaulatan dan hak-hak rakyat Palestina.