Tidak Tanggung-tanggung, Roben Onsu Bawa 3 Alat Bukti ke Polda untuk Pelaku yang Bully Anaknya
Ruben Onsu telah menyerahkan tiga alat bukti ke Polda Metro Jaya, termasuk sebuah flashdisk.
Ruben Onsu telah melaporkan pemilik akun media sosial @vina*** ke Polda Metro Jaya pada hari Kamis, 31 Juli 2025. Dalam pelaporan tersebut, ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Minola Sebayang. Laporan yang diajukan oleh Ruben Onsu telah terdaftar dengan nomor STT LP/B/5364/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
Menurut AKBP Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, ia membenarkan bahwa Ruben Onsu, yang merupakan mantan suami Sarwendah, telah membuat laporan polisi didampingi oleh pengacara.
Ruben Onsu juga membawa setidaknya tiga alat bukti untuk diserahkan kepada pihak kepolisian. Dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta pada hari Jumat, 1 Agustus 2025, Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan oleh Ruben Onsu kini telah memasuki tahap penyelidikan.
Mengenai alat bukti yang disertakan, Reonald Simanjuntak menyampaikan, "Alat bukti atau barang bukti yang dilampirkan pada saat pelapor datang yaitu satu lembar hasil cetak cuplikan layar atau screen capture, bukti screenshot akun yang dimaksud."
Alat bukti flashdisk
Reonald Simanjuntak menyampaikan bahwa terdapat "satu lembar kertas hasil cetak cuplikan layar, screen capture atau bukti screenshot konten dan satu buah digital alat bukti flashdisk atau USB berisi konten dan beberapa link yang dilaporkan." Ia kemudian melanjutkan penjelasannya mengenai pasal yang dilaporkan oleh Ruben Onsu, yaitu pasal 45 ayat 4 juncto pasal 27A, serta pasal 48 juncto pasal 32 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 yang telah mengalami perubahan terakhir melalui Undang-undang nomor 1 tahun 2024.
Dalam konteks ini, Reonald menegaskan pentingnya bukti-bukti yang dikumpulkan, termasuk dokumen dan media digital, untuk mendukung laporan yang diajukan. Penjelasan mengenai pasal-pasal yang dilanggar juga menjadi krusial untuk memahami dasar hukum dari tindakan yang diambil oleh Ruben Onsu. Dengan demikian, langkah-langkah hukum yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara legal dan jelas bagi semua pihak yang terlibat.
Hukuman
Perubahan kedua terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik telah dilakukan. Ancaman hukuman yang ditetapkan juga cukup berat, yaitu lebih dari lima tahun penjara, belum termasuk denda yang menyertainya.
"Yang ancaman hukumannya 8 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar," jelas Reonald Simanjuntak. Sebelumnya, Ruben Onsu telah memberikan peringatan tegas kepada pemilik akun TikTok dan Instagram @vina***.
Akun yang diduga sebagai pelaku sekarang telah diprivasi
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Liputan6.com pada Sabtu (2/8/2025) siang, Ruben Onsu mengungkap identitas terduga pelaku pada tanggal 29 Juli 2025, termasuk nama suami dan tanggal lahirnya. Keesokan harinya, ia membagikan tangkapan layar dari akun @vina*** yang kini telah diatur menjadi privat.
"Yah kok di-private account tiktoknya@vina***? Dari siang enggak berhenti posting-posting, dan dengan sengaja loh, seolah-olah manusia yang tidak mungkin terlacak "Jadi sekarang bobonya ditempat kerja ya?" tulis Ruben Onsu dalam unggahannya.
Lebih lanjut, aktor film Ummi Aminah itu menegaskan, "Jangan sok hebat ah, kamu sudah bangunin saya jadi ayo jangan berhenti lanjutkan kejahatanmu, tidur nyenyak dulu ya, nanti dianterin ya biar kamu enggak capek ya," sebagai peringatan untuk pelaku.
Unggahan ini menunjukkan ketidakpuasan Ruben terhadap tindakan pelaku yang terus berlanjut meskipun telah diperingatkan. Ruben tampak berusaha untuk menegakkan keadilan dan tidak membiarkan pelaku merasa aman dalam melakukan aksinya.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3984624/original/021626700_1649073331-Infografis_SQ_Perjalanan_Kasus_Hukum_Angelina_Sondakh_hingga_Pembebasan.jpg)