Kronologi Agnez Mo Dinyatakan Bersalah Pelanggaran Hak Cipta Lagu 'Bilang Saja', Harus Bayar Royalti Rp1,5 Miliar
Agnez Mo dihukum membayar denda Rp1,5 miliar akibat pelanggaran hak cipta lagu 'Bilang Saja' milik Ari Bias.
Penyanyi ternama Agnez Mo baru-baru ini terjerat dalam kasus pelanggaran hak cipta yang melibatkan lagu 'Bilang Saja', ciptaan Ari Bias. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan pada 30 Januari 2025 bahwa Agnez Mo terbukti menggunakan lagu tersebut tanpa izin dalam tiga konser yang digelar pada tahun 2023.
Putusan ini menandai akhir dari proses hukum yang dimulai sejak 11 September 2024 dan berujung pada denda sebesar Rp1,5 miliar.Kasus ini bermula ketika Agnez Mo membawakan lagu 'Bilang Saja' dalam konsernya di Surabaya, Jakarta, dan Bandung pada bulan Mei 2023. Masing-masing konser tersebut bersifat komersial dan dianggap melanggar hak cipta karena tidak adanya izin dari pencipta lagu.
Denda yang dijatuhkan adalah Rp500 juta untuk setiap konser, menjadikan total denda mencapai Rp1,5 miliar.Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) menyambut baik putusan tersebut. Melalui akun Instagram @aksibersatu, AKSI menegaskan komitmennya untuk melindungi hak cipta para pencipta lagu di Indonesia. Piyu dari Padi Reborn dan Badai eks-Kerispatih turut menyampaikan dukungan atas keputusan ini, yang dianggap sebagai langkah penting dalam menjaga hak-hak musisi.
Proses Hukum dan Putusan Pengadilan
Proses hukum yang dihadapi Agnez Mo dimulai pada September 2024, ketika Ari Bias menggugatnya atas pelanggaran hak cipta. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memeriksa perkara ini dan akhirnya memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah.
Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa putusan tersebut menunjukkan bahwa penggunaan lagu tanpa izin tidak dapat dibenarkan, bahkan jika pelaku adalah seorang artis terkenal.
Dalam penjelasannya, Minola menyatakan, "Itu terbukti dengan adanya perkara Ari Bias melawan Agnez Mo atas penggunaan lagu 'Bilang Saja'. Majelis Hakim telah mengeluarkan keputusan yang jelas dan tegas." Pengadilan juga menegaskan bahwa tindakan Agnez Mo tidak hanya melanggar hak cipta, tetapi juga merugikan pencipta lagu yang seharusnya mendapatkan royalti dari karya mereka.
Reaksi Agnez Mo dan Rencana Banding
Agnez Mo, setelah mendengar putusan tersebut, langsung memberikan tanggapan melalui akun Instagramnya. Ia mengungkapkan bahwa membela kebenaran tidaklah mudah dan menyoroti adanya pihak-pihak yang memelintir fakta serta menyerang karakter pribadinya. Dalam unggahannya, ia juga menuliskan kata 'Kasasi', yang mengisyaratkan kemungkinan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Agnez Mo tampaknya tidak menerima keputusan ini dengan lapang dada. Ia merasa bahwa ada banyak hal yang perlu diperjuangkan demi keadilan. Dalam pernyataan tersebut, ia menekankan pentingnya melindungi hak cipta dan menyatakan bahwa ia akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya untuk membela posisinya.