Wow, Rp150 Triliun! Bapanas Perketat Pengawasan Harga Pangan Bersubsidi untuk Jaga Stabilitas
Kepala Bapanas, Andi Amran Sulaiman, tegaskan pengawasan ketat terhadap harga pangan bersubsidi senilai Rp150 triliun. Bagaimana strategi pemerintah menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pasokan?
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, secara tegas menyatakan bahwa pengawasan harga pangan bersubsidi senilai Rp150 triliun akan dilakukan secara ketat. Pernyataan ini disampaikan usai serah terima jabatan sebagai Kepala Bapanas di Jakarta pada Senin, 14 Oktober.
Langkah ini diambil demi menjaga stabilitas pasokan serta memastikan keterjangkauan harga bagi seluruh lapisan masyarakat. Amran langsung memimpin rapat perdana untuk menyusun strategi pengendalian harga pangan strategis bersama jajaran pejabat Bapanas.
Pengawasan ketat ini bertujuan untuk mengantisipasi setiap fluktuasi harga di pasar melalui intervensi kebijakan yang tepat dan cepat. Dana sebesar Rp150 triliun yang dialokasikan untuk subsidi pangan menjadi fokus utama pengawasan pemerintah.
Strategi Pengawasan dan Intervensi Harga Pangan
Amran Sulaiman menekankan pentingnya pemantauan harga pangan secara real time atau seketika setiap hari. Hal ini dilakukan agar setiap perubahan harga di pasar dapat segera terdeteksi dan direspons dengan kebijakan yang efektif.
“Permasalahan-permasalahan apa yang harus ditindaklanjuti secepat-cepatnya. Satu adalah harga pangan strategis. Ini harus dipantau real time. Tiap hari kami minta dipantau terus-menerus. Terus diawasi, khususnya pangan yang disubsidi pemerintah, Rp150 triliun subsidi pemerintah,” kata Amran.
Ia menambahkan bahwa pangan bersubsidi dengan nilai Rp150 triliun ini wajib diawasi secara menyeluruh. Pengawasan ini krusial karena menyangkut hajat hidup petani dan masyarakat yang sangat bergantung pada ketersediaan pangan dengan harga terjangkau.
Menjaga Keseimbangan Harga dengan HPP dan HET
Intervensi pemerintah menjadi sebuah keharusan untuk menjaga keseimbangan harga di pasar. Amran menjelaskan bahwa pemerintah memiliki peran ganda, yaitu melindungi petani melalui penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan melindungi konsumen melalui Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Itu kita wajib intervensi karena kita harus jaga petani dengan HPP, jaga konsumen dengan HET, mutlak. Semua beras yang disubsidi pemerintah itu harus diintervensi, harus diawasi,” tegasnya.
Seluruh komoditas beras yang mendapatkan subsidi pemerintah akan diawasi secara ketat. Tujuannya adalah memastikan distribusi dan harga di lapangan tetap sesuai dengan kebijakan yang berlaku, sehingga tidak terjadi penyimpangan atau spekulasi yang merugikan rakyat.
Optimisme Bapanas dan Program Intervensi
Amran Sulaiman menyatakan optimismenya bahwa langkah pengawasan dan koordinasi lintas lembaga akan berjalan efektif. Optimisme ini didasari oleh dukungan tim yang telah berpengalaman bekerja dengannya dan memahami sistem kerja cepat serta terukur.
“Mereka ini bukan tim baru, ini dari dulu saya sama-sama semua. Dia sudah ngerti cara kerja kita. Jadi, insyaallah kami yakin ke depan lebih baik,” ucap Amran.
Salah satu program intervensi perberasan yang telah dan akan terus dilakukan pemerintah adalah melalui penyaluran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) lewat Perum Bulog. Realisasi penjualan beras SPHP dari awal tahun 2025 hingga 13 Oktober telah mencapai 463,5 ribu ton.
Sumber: AntaraNews