UMKM Tuntut Janji Pemerintah Agar 40 Persen Anggaran Belanja untuk Produk Lokal
Pada akhir tahun 2023, pemerintah mengundang pengusaha UMKM untuk berdiskusi mengenai pembuatan e-katalog.
Pemerintah Indonesia telah berkomitmen sejak tahun 2021 untuk mengalokasikan 40 persen dari anggaran pengadaan barang dan jasa kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Komitmen ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Meskipun kebijakan ini telah diterapkan, realisasi pengadaan barang dan jasa dari pemerintah untuk UMKM masih belum memenuhi target yang ditetapkan. Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Edy Misero.
Edy menjelaskan bahwa pada akhir tahun 2023, ia terlibat dalam diskusi dengan pemerintah mengenai pembuatan e-katalog, yaitu platform yang menyajikan informasi tentang barang dan jasa yang dapat dibeli oleh pemerintah.
Dalam pertemuan tersebut, ia menemukan bahwa belanja negara untuk produk dari UMKM masih jauh dari harapan.
"Mari kita jujur melihat, ternyata waktu itu di bawah 15 persen. Kenapa? Karena spesifikasi daripada kebutuhan banyak yang tidak dapat dipenuhi oleh pelaku UMKM. Sehingga, belanjanya bukan menjadi produk lokal," ujarnya kepada Liputan6.com, dikutip pada Sabtu (29/3).
Dengan temuan tersebut, penyusunan e-katalog diharapkan dapat mendorong pembelian produk-produk buatan UMKM. Hal ini bertujuan agar tidak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk tidak membeli barang lokal. Setelah lebih dari satu tahun berjalan, Edy berharap akan ada 2 juta produk lokal dari UMKM yang tercantum dalam e-katalog.
"Sampaikan dong kepada kami, spesifikasi seperti apa yang Anda inginkan. Jangan, ah enggak ada nih (produk UMKM di e-katalog), kita belanja di luar aja. Sampaikan dong, supaya kami pelaku UMKM membuat produknya sesuai dengan harapan," pintanya.
Pertanyakan Serapan Anggaran Belanja
Edy belum memiliki informasi terkini mengenai seberapa besar serapan anggaran pemerintah untuk pengadaan barang dan jasa dari UMKM. Namun, ia percaya bahwa situasi ini seharusnya dapat ditingkatkan dengan adanya e-katalog.
"Kalau itu saya belum mendeteksi itu secara persis. Tetapi dengan adanya e-catalog akan menjadi lebih baik," imbuhnya.
Hal ini penting mengingat negara melalui Perpres 12/2021 telah menginstruksikan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk mengalokasikan anggarannya kepada produk UMKM.
"Sekarang kan begini, waktu dulu tidak ada e-catalog ya ada alasannya. Kalau sekarang sudah ada e-catalog, apa alasannya (untuk tidak memakai barang UMKM)."
Ia berharap agar dari waktu ke waktu, kondisi ini semakin membaik.
"Diharapkan dari waktu ke waktu semakin membaik. Sehingga produk lokal bisa jadi tuan rumah di negara sendiri," kata Edy dengan tegas.
Jangan simpan di dalam laci
Oleh karena itu, Edy meminta agar pengadaan e-katalog tidak hanya menjadi formalitas semata. "E-katalog tidak akan berarti jika tidak dimanfaatkan dengan baik. Yang terpenting adalah penggunanya. Siapa itu? Pemerintah. Apakah mereka mau menggunakan e-catalog untuk berbelanja? Jika hanya sekadar basa-basi dibuat, lalu disimpan di laci, dikunci, dan tidak pernah dibuka, untuk apa?" tegasnya.
Ia menginginkan semua instansi pemerintah memiliki komitmen yang sama untuk memajukan negara, mulai dari level paling dasar seperti pelaku UMKM. Dengan demikian, target Indonesia Maju 2045 benar-benar bisa diraih.
"Mari kita lihat bahwa pemerintah juga memiliki tekad yang sama untuk memperbaiki kondisi ini. Sehingga, di masa depan, produk lokal akan menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Harapan kita adalah, pada 100 tahun Indonesia merdeka, yaitu pada tahun 2045, kita bisa menjadi negara yang kuat dan sejahtera," ujarnya.