Telkom Beberkan Kronologi Kasus BTS Hingga Terseret ke Radar Regulator Amerika Serikat
Investigasi bermula pada Oktober 2023. Saat itu, U.S. Securities and Exchange Commission (SEC) mengirimkan permintaan dokumen kepada perseroan.
Rangkaian investigasi oleh regulator Amerika Serikat terhadap PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk mulai terkuak. Proses ini melibatkan dua otoritas utama, yakni U.S. Securities and Exchange Commission (SEC) dan U.S. Department of Justice (DOJ), yang menyelidiki sejumlah aspek bisnis dan pelaporan keuangan perseroan.
Mengutip Keterbukaan Informasi BEI, Rabu (6/5) meski belum ada kesimpulan final, kronologi yang disampaikan manajemen menunjukkan bagaimana investigasi berkembang dari permintaan dokumen awal hingga mencakup isu yang lebih luas, termasuk kepatuhan terhadap regulasi antikorupsi AS.
SVP Corporate Secretary Telkom, Jati Widagdo, mengungkapkan bahwa investigasi bermula pada Oktober 2023. Saat itu, U.S. Securities and Exchange Commission (SEC) mengirimkan permintaan dokumen kepada perseroan.
Permintaan tersebut terkait keterlibatan entitas anak, Telkom Infra, dalam proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G bersama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo. Proyek ini sebelumnya juga menjadi sorotan dalam proses hukum di Indonesia.
"Pada Oktober 2023, Perseroan menerima permintaan dokumen dari U.S. Securities and Exchange Commission (SEC) terkait keterlibatan Telkom Infra dalam proyek dengan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo) mengenai penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (“BTS”) 4G," jelas Jati.
Seiring waktu, ruang lingkup investigasi SEC tidak lagi terbatas pada proyek tersebut. Regulator pasar modal AS itu memperluas penyelidikan ke aspek akuntansi dan transparansi perusahaan.
Fokusnya meliputi praktik pengakuan pendapatan, pelaporan keuangan, serta efektivitas pengendalian internal atas laporan keuangan Telkom. Bahkan, laporan publik terkait perkara hukum di Indonesia yang melibatkan entitas Telkom turut masuk dalam perhatian.
Namun demikian, perseroan menegaskan tidak memiliki informasi terkait pemicu awal investigasi, apakah berasal dari laporan whistleblower, audit, atau sumber lain.
DOJ Masuk dan Fokus pada Kepatuhan FCPA
Memasuki Mei 2024, investigasi semakin kompleks setelah U.S. Department of Justice (DOJ) turut mengajukan permintaan informasi tambahan kepada Telkom.
"Sejak Mei 2024, Perseroan juga menerima permintaan informasi tambahan dari U.S. Department of Justice (DOJ) yang berfokus pada kepatuhan terhadap U.S. Foreign Corrupt Practices Act (FCPA)," ujarnya.
Berbeda dengan SEC, DOJ lebih menitikberatkan pada kepatuhan terhadap Foreign Corrupt Practices Act (FCPA), yakni regulasi anti-penyuapan lintas negara yang berlaku bagi perusahaan dengan keterkaitan ke AS.
Meski sama-sama menyelidiki Telkom, SEC dan DOJ menjalankan investigasi secara paralel dan independen. Keduanya tidak melakukan investigasi bersama, meskipun saling mengetahui adanya penyelidikan masing-masing.
"Investigasi oleh SEC dan DOJ masih berlangsung, dan Perseroan bekerja sama dengan otoritas AS. Investigasi masing-masing oleh SEC dan DOJ bukan merupakan investigasi bersama, melainkan dilakukan secara paralel, dan masing-masing lembaga memiliki kewenangan independen," jelas Jati.
Ketidakpastian Arah Investigasi
Perkembangan signifikan terjadi pada Februari 2025, ketika Pemerintah Amerika Serikat mengeluarkan suatu executive order berjudul 'Pausing Foreign Corrupt Practices Act Enforcement to Further American Economic and National Security', yang menghentikan sementara penegakan FCPA oleh DOJ selama 180 hari.
Tidak lama setelah itu, SEC dan DOJ memberitahukan kepada Perseroan mengenai penghentian sementara tanpa batas waktu (indefinite pause) atas aspek terkait FCPA dalam investigasi mereka.
"Kami tidak dapat memastikan bagaimana perubahan dalam penegakan FCPA akan memengaruhi investigasi yang dilakukan oleh regulator AS terhadap bisnis kami," ujar Jati.
Perseroan tidak berada dalam posisi untuk memberikan pendapat mengenai “pemicu” investigasi oleh SEC dan DOJ, karena Perseroan tidak memiliki akses terhadap informasi mengenai motivasi regulator tersebut maupun alasan di balik tindakan yang diambil oleh mereka.
"Kami tidak dapat memastikan bagaimana perubahan dalam penegakan FCPA akan memengaruhi penyelidikan yang dilakukan oleh otoritas pengawas AS terhadap bisnis kami," pungkasnya.