Perintah Prabowo, Dana Desa Tahap 2 Tak Cair Jika Kopdes Merah Putih Belum Terbentuk
Yandri menegaskan, apabila di setiap desa atau kelurahan tidak mendirikan Koperasi Merah Putih, maka pihaknya tidak akan mencairkan dana desa tahap kedua.

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) Republik Indonesia menegaskan, pada Juni 2025 Koperasi Merah Putih seluruh Indonesia sudah berbadan hukum.
Hal itu disampaikan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia H Yandri Susanto saat menghadiri peluncuran dan dialog percepatan musyawarah desa/kelurahan khusus pembentukan koperasi desa kelurahan merah putih se-Kalimantan Selatan.
“Kita akan melakukan pengawalan agar semua desa di Indonesia sudah berdiri Koperasi Merah Putih paling lambat sebelum 12 Juli 2025, sehingga semuanya sudah berbadan hukum," kata Yandri, Rabu (21/5).
Yandri menegaskan, apabila di setiap desa atau kelurahan tidak mendirikan Koperasi Merah Putih, maka pihaknya tidak akan mencairkan dana desa tahap kedua.
"Sesuai dengan perintah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, apabila ada desa atau kelurahan yang tidak menjalankan atau memperlambat proses dibentuknya Koperasi Merah Putih maka kami enggan mencarikan dana desa tahap kedua," tegasnya.
Dia membeberkan, sampai saat ini Koperasi Merah Putih sudah berdiri di 30 ribu desa. Dia berharap, pada akhir Mei 2025 semua desa kelurahan selesai melaksanakan musyawarah desa khusus.
"Terkait masalah dari mana pendanaan banyak sumber yang akan memfasilitasi salah satunya boleh diambil dari tiga persen dana desa," ujarnya.
Modal Kopdes Merah Putih Wajib Lewat Verifikasi Bank
Yandri mengatakan, Koperasi Desa Merah Putih tidak akan asal-asalan dalam memberikan modal usaha kepada peminjam karena akan melalui proses yang hati-hati agar tepat guna dan produktif.
"Kita juga tidak serta merta asal-asalan memberikan modal kepada peminjam, harus ada verifikasi dari pihak bank terlebih dahulu, sebab uang tersebut akan dikembalikan lagi bukan dibagikan secara cuma-cuma," ujarnya, dikutip dari Antara.
Dia menyebut, pemerintah akan memberikan modal kepada Koperasi Merah Putih sebanyak Rp3 miliar bahkan bisa lebih.
Menurut dia, nominal pinjaman tersebut tergantung modal apa saja yang dibutuhkan koperasi, misalnya untuk usaha gas elpiji atau untuk usaha lainnya.
Yandri mengatakan pihaknya akan berkolaborasi dengan PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk dan anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) lainnya di seluruh Indonesia.
Yandri menambahkan semua instansi akan dilibatkan agar tidak terjadi penyalahgunaan dana di Koperasi Merah Putih.