Perbup CMS Dana Desa Nagan Raya: Langkah Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Gampong
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Aceh merampungkan draf Peraturan Bupati (Perbup) tentang sistem Cash Management System (CMS) untuk pengelolaan Dana Desa, sebuah langkah strategis menuju transparansi dan akuntabilitas keuangan gampong.
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, telah merampungkan draf Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai implementasi sistem Cash Management System (CMS) untuk pengelolaan Dana Desa. Inisiatif ini merupakan upaya serius pemerintah daerah dalam mempermudah penggunaan Dana Desa secara elektronik, sekaligus meningkatkan tata kelola keuangan di tingkat gampong.
Perbup CMS Dana Desa Nagan Raya ini dirancang untuk menciptakan transparansi yang lebih baik dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran desa. Dengan sistem ini, seluruh transaksi keuangan Dana Desa akan tercatat secara digital, mengurangi potensi penyalahgunaan dan meningkatkan akuntabilitas.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Perempuan dan Anak (DPMGP4) Kabupaten Nagan Raya, Said Mudhar, penerapan CMS ditargetkan mulai berlaku pada tahun anggaran 2026, khususnya saat pencairan Dana Desa tahap dua. Ini akan menandai perubahan signifikan dari metode pembayaran tunai yang selama ini digunakan.
Transparansi dan Efisiensi Pengelolaan Dana Desa
Tujuan utama penyusunan Perbup CMS ini adalah untuk menciptakan transparansi yang optimal dalam pengelolaan dan penggunaan Dana Desa di Kabupaten Nagan Raya. Sistem ini diharapkan dapat meminimalisir celah untuk transaksi yang tidak tercatat, sehingga setiap rupiah Dana Desa dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas.
Cash Management System (CMS) sendiri merupakan layanan perbankan berbasis internet atau internet banking yang dirancang khusus untuk entitas non-perorangan, termasuk instansi pemerintah seperti pemerintahan desa. Layanan ini memungkinkan pengelolaan keuangan secara mandiri, real-time, dan aman.
Dengan CMS, transaksi seperti transfer, pembayaran, dan pemantauan saldo dapat dilakukan selama 24 jam penuh, memberikan fleksibilitas dan efisiensi yang tinggi bagi aparatur desa. Said Mudhar menjelaskan bahwa penggunaan layanan CMS oleh masing-masing pemerintahan desa (gampong) akan tercatat secara real-time dalam pembukuan bank, memastikan setiap transaksi memiliki jejak digital yang jelas.
Pergeseran dari Tunai ke Non-Tunai untuk Akuntabilitas
Selama ini, penyaluran Dana Desa di Kabupaten Nagan Raya dilakukan dengan mentransfer dana ke rekening desa/gampong, kemudian kepala desa bersama bendahara melakukan penarikan melalui cek giro dalam bentuk gelondongan. Metode ini memiliki risiko dan kurang efisien dalam pencatatan.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati Nagan Raya tentang Cash Management System (CMS), pengelolaan dan penggunaan Dana Desa akan beralih sepenuhnya ke sistem non-tunai. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan mempermudah proses audit.
Pemerintah daerah menargetkan layanan ini digunakan dalam tahun anggaran 2026, khususnya ketika pencairan Dana Desa tahap dua. Peralihan ini akan memastikan bahwa semua transaksi Dana Desa dilakukan secara elektronik, meninggalkan praktik pembayaran tunai yang rentan.
Selain itu, penerapan layanan CMS juga akan memudahkan kepala desa dan aparatur desa dalam menyusun surat pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa. Ketika audit dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), prosesnya akan lebih mudah dan transparan karena semua pengeluaran tercatat rapi dalam pembukuan bank.
Komitmen Inovasi dan Peningkatan Tata Kelola
DPMGP4 Kabupaten Nagan Raya berkomitmen untuk melakukan sosialisasi menyeluruh mengenai penerapan sistem CMS ini kepada seluruh kepala desa dan bendahara desa. Hal ini penting agar mereka dapat memahami sepenuhnya cara kerja dan manfaat dari sistem terbaru ini, memastikan transisi yang mulus.
Said Mudhar menegaskan bahwa DPMGP4 Kabupaten Nagan Raya akan terus menciptakan inovasi dan terobosan baru demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan gampong yang mandiri dan madani. Inisiatif ini sejalan dengan program, visi, dan misi Bupati Nagan Raya Dr. Teuku Raja Keumangan dan Wakil Bupati Nagan Raya Raja Sayang.
Komitmen tersebut bertujuan untuk meningkatkan pembangunan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah maupun keuangan desa, agar semakin lebih baik, transparan, dan akuntabel. Penerapan CMS menjadi salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif di Nagan Raya.
Sumber: AntaraNews