Pengusaha Keluhkan Cuti Bersama Mei 2025, Ini Respons Menaker
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa evaluasi terhadap cuti bersama tidak dapat diputuskan secara sepihak oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Kalangan pengusaha menyampaikan keluhan atas banyaknya hari libur pada bulan Mei 2025 yang dinilai berdampak pada aktivitas dan produktivitas bisnis. Mereka meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan cuti bersama yang dianggap terlalu panjang.
Diketahui, terdapat lima hari libur pada bulan Mei 2025. Hari libur tersebut adalah:
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 12 Mei: Hari Raya Waisak
- 13 Mei: Cuti Bersama Waisak
- 29 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- 30 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih
Total lima hari libur tersebut dinilai cukup memengaruhi operasional bisnis, terutama di sektor manufaktur dan jasa.
Menanggapi keluhan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa evaluasi terhadap cuti bersama tidak dapat diputuskan secara sepihak oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
“Nanti itu tentu tidak bisa saya jawab sendiri,” ujar Yassierli saat ditemui di Jakarta, Selasa (20/5).
Ia menjelaskan bahwa penetapan cuti bersama merupakan hasil keputusan bersama dari tiga kementerian, yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Agama, serta Kementerian Ketenagakerjaan.
“Itu kan ketetapan cuti bersama adalah surat keputusan bersama lintas kementerian,” tambah Yassierli.
Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi terkait kemungkinan evaluasi kebijakan cuti bersama, namun pemerintah diminta mempertimbangkan keseimbangan antara hak pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.