Pemkab Jayawijaya Perkuat Layanan Perizinan untuk Optimalkan PAD Daerah
Pemerintah Kabupaten Jayawijaya memperkuat Layanan Perizinan guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2026, melalui forum konsultasi publik dan penyusunan Perbup.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya, Papua Pegunungan, tengah serius memperkuat Layanan Perizinan. Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2026 mendatang.
Penguatan layanan ini diwujudkan melalui penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik (FKP) yang membahas rancangan Peraturan Bupati (Perbup). Perbup tersebut berfokus pada standar pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko, perizinan non berusaha, dan non perizinan.
Kegiatan FKP ini diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal, Koperasi dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMKPTSP) Kabupaten Jayawijaya. Tujuannya adalah untuk memperkuat perizinan berbasis risiko di wilayah tersebut.
Implementasi Perizinan Berbasis Risiko di Jayawijaya
Asisten I Bidang Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Jayawijaya, Tinggal Wusono, menyatakan pentingnya FKP. Ia menyebut kegiatan ini sebagai bahan laporan dan upaya memperkuat perizinan berbasis risiko di daerah.
Ketentuan untuk memperkuat perizinan telah diatur secara jelas dalam implementasi Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009. Undang-undang ini mengatur tentang pelayanan publik yang harus optimal bagi masyarakat.
Penerapan perizinan berbasis risiko ini diharapkan mampu menciptakan sistem yang lebih efisien. Hal ini juga akan memastikan kepatuhan serta kemudahan bagi pelaku usaha dan masyarakat Jayawijaya.
Standar Pelayanan Publik untuk Kualitas Optimal
Standar pelayanan menjadi tolak ukur atau pedoman penting dalam menyelenggarakan dan menilai kualitas pelayanan. Ini memastikan layanan sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.
Pelayanan publik yang optimal bertujuan untuk memastikan kualitas, kecepatan, kemudahan, keterjangkauan, dan terukur. Ini adalah prinsip dasar yang harus dipegang teguh oleh setiap perangkat daerah.
Setiap perangkat daerah di lingkungan Pemkab Jayawijaya yang menyelenggarakan pelayanan publik wajib menyusun dokumen administrasi pelayanan. Mereka juga harus menyusun tatalaksana sebagai bagian dari standar pelayanan.
Salah satu bagian penting dari kewajiban tersebut adalah membuat laporan konsultasi publik. Ini menunjukkan transparansi dan partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan layanan.
Dorongan Partisipasi untuk Peningkatan Layanan Perizinan
Melalui FKP ini, diharapkan terjadi diskusi yang konstruktif dan berbagi pengalaman antar peserta. Tujuannya adalah menemukan solusi terbaik untuk peningkatan kualitas pelayanan.
Hasil diskusi dan rekomendasi dari forum ini akan menjadi acuan penting bagi perangkat daerah. Ini akan membantu mereka dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Jayawijaya.
Pemkab Jayawijaya mendorong seluruh peserta forum untuk aktif berpartisipasi dalam diskusi. Ide dan saran yang membangun sangat diharapkan untuk mewujudkan pelayanan terpadu satu pintu yang lebih baik.
Upaya ini memastikan bahwa pelayanan yang diberikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Khususnya, pelayanan perizinan di Kabupaten Jayawijaya akan semakin optimal dan responsif.
Sumber: AntaraNews