Pemkab Bantul Susun Rencana Induk Penataan Pantai Selatan, Prioritaskan Restorasi Gumuk Pasir
Pemerintah Kabupaten Bantul serius menggarap Rencana Induk Penataan Pantai Selatan, termasuk restorasi Gumuk Pasir demi status Geopark internasional. Apa saja langkah strategisnya untuk pengembangan kawasan ini?
Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), tengah serius menyusun rencana induk penataan dan pengembangan kawasan pantai selatan (pansela) daerah tersebut. Inisiatif strategis ini bertujuan untuk menciptakan kerangka kerja komprehensif bagi pengelolaan wilayah pesisir yang berkelanjutan. Proses penyusunan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan keberlanjutan dan keberhasilan program.
Rencana induk ini akan menjadi pedoman utama dalam penyusunan detail engineering design (DED) yang dijadwalkan dimulai pada tahun 2026. Selain itu, dokumen ini krusial untuk proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) yang izin sebelumnya telah berakhir. Langkah ini menegaskan komitmen Pemkab Bantul dalam menata kawasan pantai selatan secara terstruktur dan legal.
Kepala Bappeda Bantul, Ari Budi Nugroho, menjelaskan bahwa penyusunan master plan ini melibatkan berbagai pihak, baik dari Bantul maupun DIY, termasuk Kasultanan Ngayogyakarta. Keterlibatan multi-pihak ini diharapkan dapat menghasilkan rencana yang holistik dan mengakomodasi kepentingan semua pihak terkait.
Strategi Penataan dan Keterlibatan Multi-Pihak
Penyusunan rencana induk penataan kawasan pantai selatan Bantul merupakan langkah progresif untuk mengoptimalkan potensi daerah. Dokumen ini dirancang sebagai acuan fundamental bagi seluruh kegiatan pengembangan di masa mendatang, memastikan setiap proyek selaras dengan visi jangka panjang. Keterlibatan Kasultanan Ngayogyakarta dalam proses ini sangat penting, mengingat peran historis dan kepemilikan lahan di wilayah tersebut.
Ari Budi Nugroho menegaskan bahwa rencana induk ini mencakup berbagai aspek, mulai dari zonasi hingga tata ruang, demi menciptakan kawasan pantai selatan yang tertata rapi. “Penyusunan master plan kami lakukan dengan melibatkan berbagai pihak baik di Bantul maupun DIY, termasuk juga di dalamnya ada pihak Kasultanan Ngayogyakarta,” ujarnya. Kolaborasi ini menunjukkan pendekatan inklusif yang diadopsi oleh Pemkab Bantul dalam merencanakan pembangunan.
Selain itu, rencana induk ini juga akan menjadi dasar untuk percepatan pengurusan hak guna bangunan (HGB) yang diperlukan bagi investasi dan pengembangan. Dengan adanya kerangka yang jelas, diharapkan proses perizinan dapat berjalan lebih efisien dan transparan. Hal ini penting untuk menarik investor dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
Restorasi Gumuk Pasir dan Ambisi Geopark Internasional
Salah satu fokus utama dalam rencana induk penataan pantai selatan adalah restorasi kawasan Gumuk Pasir. Upaya ini menjadi semakin mendesak setelah Bantul kedatangan tim UNESCO beberapa waktu lalu untuk meninjau kondisi dan penanganan pengembangan kawasan geopark tersebut. Restorasi ini merupakan bagian integral dari ambisi Bantul untuk mencapai status Geopark internasional.
“Karena, Geopark di Bantul sekarang ini sudah berstatus nasional. Nah, kita akan menuju ke tingkatan yang internasional dalam hal ini UNESCO,” jelas Ari Budi Nugroho. Ia menambahkan bahwa semua persiapan telah dilakukan, termasuk penyusunan rencana aksi yang komprehensif. Percepatan restorasi Gumuk Pasir akan dimulai pada tahun 2026, meskipun dengan anggaran yang terbatas.
Area penanganan restorasi Gumuk Pasir mencapai 141 hektare, dengan target penebangan sekitar 12 ribu pohon di zona inti. Anggaran untuk penebangan pohon ini akan dialokasikan kembali pada tahun 2026, melanjutkan pekerjaan yang sudah dimulai pada tahun 2025. Langkah ini krusial untuk mengembalikan ekosistem asli Gumuk Pasir yang unik.
Menjaga Kelestarian Ekosistem Gumuk Pasir
Keberadaan pohon maupun tumbuhan liar di Gumuk Pasir perlu ditebang untuk menjaga kelestarian ekosistemnya. Vegetasi tersebut dapat mengganggu proses alami pembentukan dan pergerakan gumuk pasir, yang merupakan ciri khas dari fenomena alam ini. Restorasi ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi ekologis Gumuk Pasir sebagai bentang alam dinamis.
Ari Budi Nugroho menjelaskan pentingnya langkah ini. “Kalau ada vegetasi kan, badan (pasir) Gumuk Pasir tidak hidup. Gumuk pasir hidup itu kalau badannya berpindah-pindah yang disebabkan karena ada angin dan sebagainya, seperti itu,” katanya. Pemahaman ini mendasari keputusan untuk melakukan penebangan pohon secara masif di area restorasi.
Dengan mengembalikan kondisi alami Gumuk Pasir, diharapkan ekosistem unik ini dapat terus lestari dan menjadi daya tarik wisata serta penelitian. Upaya restorasi ini tidak hanya mendukung status Geopark internasional, tetapi juga memastikan warisan alam ini dapat dinikmati oleh generasi mendatang. Ini adalah investasi jangka panjang untuk lingkungan dan pariwisata Bantul.
Sumber: AntaraNews