Polres Bantul Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan dalam Kasus Mayat di Gumuk Pasir

Polres Bantul bergerak cepat menetapkan dua tersangka dalam kasus penemuan mayat di Gumuk Pasir, Parangtritis, mengungkap identitas pelaku dan kronologi kejadian yang menggemparkan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polres Bantul Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan dalam Kasus Mayat di Gumuk Pasir
Polres Bantul bergerak cepat menetapkan dua tersangka dalam kasus penemuan mayat di Gumuk Pasir, Parangtritis, mengungkap identitas pelaku dan kronologi kejadian yang menggemparkan. (AntaraNews)

Kepolisian Resor (Polres) Bantul telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pria di kawasan Gumuk Pasir, Parangtritis, Kretek, Daerah Istimewa Yogyakarta. Penetapan tersangka ini menyusul penyelidikan intensif setelah penemuan jasad korban pada Rabu (28/1) pagi. Peristiwa ini mengejutkan warga sekitar dan menarik perhatian publik terhadap keamanan wilayah tersebut.

Kedua tersangka, berinisial RM (42) dari Boyolali dan FM (61) dari Jakarta Selatan, kini telah ditahan di Polres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana pembunuhan atau kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Identitas korban diketahui berinisial HM, seorang pria berusia 60 tahun.

Kasus penemuan mayat ini bermula ketika seorang saksi menemukan sesosok tubuh tergeletak di semak-semak area Gumuk Pasir. Penemuan tersebut segera dilaporkan kepada pihak berwajib, memicu serangkaian tindakan kepolisian untuk mengungkap fakta di balik kematian korban. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini.

Identitas Tersangka dan Korban Pembunuhan Gumuk Pasir

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengonfirmasi penetapan dua tersangka dalam perkara pembunuhan dan atau tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum. "Dari hasil pemeriksaan, Polres Bantul sudah menetapkan dua orang terduga pelaku sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan dan atau tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang hingga meninggal dunia," kata Iptu Rita Hidayanto.

Identitas kedua terduga pelaku pembunuhan tersebut adalah RM, seorang laki-laki berusia 42 tahun yang beralamat di Ampel, Boyolali, Jawa Tengah. Tersangka kedua adalah FM, laki-laki berusia 61 tahun dengan alamat di Mampang, Jakarta Selatan. Kedua tersangka telah menjalani penahanan di Polres Bantul untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, korban pembunuhan di Gumuk Pasir diketahui berinisial HM, seorang pria berusia 60 tahun. Informasi mengenai identitas korban dan para tersangka menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini. Proses penyelidikan terus berlangsung untuk mendalami motif di balik kejahatan keji ini.

Kronologi Penemuan Mayat dan Kondisi Korban

Kronologi penemuan mayat ini bermula pada Rabu (28/1) sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, seorang saksi sedang mencari rumput di area Gumuk Pasir Dusun Grogol IX, Parangtritis. Saksi tersebut kemudian melihat seorang laki-laki tergeletak di semak-semak rumput.

Saksi pertama segera memberitahu saksi kedua, lalu menghubungi petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Kretek. Setelah itu, petugas kepolisian menghubungi Tim Inafis Polres Bantul dan Puskesmas Kretek untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan awal.

Dari hasil pemeriksaan Tim Inafis Polres Bantul, korban ditemukan dalam posisi terlentang dengan kedua kaki menekuk. Korban memakai celana hitam pendek dan kaos dalam putih, sementara luaran memakai kaos kerah biru yang tersingkap.

Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan adanya sejumlah luka pada tubuh korban. Terdapat lebam sekitar bola mata, luka di pelipis kanan sekitar empat cm, serta luka di pangkal hidung 1,5 cm. Selain itu, ditemukan lebam sekitar mulut kiri, luka sobek daun telinga kiri sekitar 1,5 cm, telinga kanan sekitar dua cm, dan rahang kiri bengkak. Bagian leher depan korban juga mengalami lebam, dengan tinggi badan sekitar 160 cm.

Proses Penyelidikan dan Penahanan Tersangka

Puskesmas Kretek turut melakukan pemeriksaan terhadap jenazah korban. Hasil pemeriksaan secara umum sama dengan temuan Inafis Polres Bantul terkait kondisi wajah dan posisi tubuh. Diperkirakan, korban telah meninggal dunia lebih dari dua jam saat jenazah ditemukan.

Penetapan dua tersangka ini menunjukkan keseriusan Polres Bantul dalam menangani kasus pembunuhan di Gumuk Pasir. Proses penyelidikan melibatkan pengumpulan bukti, keterangan saksi, dan hasil autopsi untuk memperkuat dugaan terhadap para pelaku.

"Terhadap kedua tersangka sudah dilakukan penahanan di Polres Bantul," ujar Iptu Rita Hidayanto. Penahanan ini merupakan langkah awal dalam proses hukum untuk memastikan para tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi