Pemerintah Dapat Bunga 4% Setelah Kucurkan Rp 200 Triliun ke Lima Bank Nasional
Pemerintah Indonesia telah mengalokasikan dana sebesar Rp 200 triliun ke lima bank nasional dalam bentuk deposito resmi.
Pemerintah Indonesia telah resmi menempatkan dana besar sebesar Rp 200 triliun ke lima bank nasional dalam bentuk deposito. Dengan langkah ini, negara berhak mendapatkan bunga sekitar 4 persen, yang sejalan dengan imbal hasil dari suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) yang saat ini berada pada level 5 persen.
Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 mengenai Penempatan Uang Negara untuk mengelola kelebihan dan kekurangan kas guna mendukung pelaksanaan program pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Penempatan dana besar ini dimulai pada 12 September 2025.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa bunga dari deposito ini akan menjadi beban bagi bank jika dana tersebut tidak segera disalurkan menjadi kredit. "Kalau dia (perbankan) gak pakai (uang Rp 200 triliun), dia rugi sendiri, kan ada cost sekitar 4 persen. Kalau dia enggak menyalurkan kredit, dia harus bayar uang cost itu (bunga 4 persen)," jelas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konferensi Pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, yang ditulis pada 15 September 2025.
Oleh karena itu, Purbaya mendorong perbankan untuk menyalurkan dana pemerintah tersebut kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman produktif. Ia percaya bahwa strategi ini dapat membantu menggerakkan kembali roda perekonomian yang saat ini mengalami perlambatan.
Daftar lima bank yang akan menerima dana sebesar Rp 200 triliun
Terdapat lima bank milik negara yang dipercaya untuk menampung dana sebesar Rp 200 triliun. Di antara bank-bank tersebut, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk masing-masing mendapatkan alokasi sebesar Rp55 triliun. Sementara itu, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menerima Rp25 triliun dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk memperoleh dana sebesar Rp10 triliun. Purbaya menegaskan bahwa imbal hasil dari deposito ini tidak berbeda dari bunga yang ditawarkan oleh Bank Indonesia. Dengan demikian, pemerintah diyakini tetap aman dan tidak akan menghadapi risiko kerugian.
Purbaya menambahkan, "Anda gak usah khawatir. Ketakutan mereka (perbankan) kan kalau saya taruh di sana (Rp 200 triliun), kalau mereka pinjamkan, tiba-tiba saya tarik semua gitu kan? Enggak akan seperti itu. Kita akan manage dengan baik supaya enggak ada kejutan dari sistem perbankan kita." Pernyataan ini menunjukkan bahwa pengelolaan dana akan dilakukan dengan hati-hati untuk menjaga stabilitas sistem perbankan. Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat dan perbankan bahwa investasi ini akan dikelola secara efektif dan aman.
Deposit on call
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya telah menetapkan bahwa pendanaan sebesar Rp 200 triliun kepada lima bank dapat ditarik kembali kapan saja. Hal ini disebabkan karena pendanaan tersebut bersifat deposit on call. Deposit on call adalah produk simpanan dengan jangka waktu pendek di bank, biasanya kurang dari satu bulan, yang memungkinkan penarikan kapan saja.
"Ini deposit on call. Artinya bukan time deposit, tapi seperti giro, jadi cukup likuid," ungkap Purbaya beberapa waktu yang lalu.
Kebijakan ini diambil karena ia percaya bahwa likuiditas perbankan, terutama pada lima bank BUMN yang menerima suntikan dana Rp 200 triliun, dalam kondisi yang baik.
"Kita bisa hitungkan seperti apa likuiditasnya. Jadi harusnya di perbankan cukup aman kalau mau pakai uang itu," kata Purbaya.