Pembangunan Gerai KDKMP Rejang Lebong Capai 65 Desa, Dorong Ekonomi Lokal
Sebanyak 65 desa/kelurahan di Rejang Lebong telah memulai pembangunan Gerai Koperasi Desa Kelurahan Koperasi Merah Putih (KDKMP), sebuah inisiatif strategis untuk menggerakkan ekonomi lokal dan memenuhi kebutuhan masyarakat desa. Target operasional penuh.
Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, melaporkan kemajuan signifikan dalam pembangunan Gerai Koperasi Desa Kelurahan Koperasi Merah Putih (KDKMP). Hingga saat ini, 65 desa/kelurahan di wilayah tersebut telah memulai pembangunan gerai KDKMP, menandai langkah maju dalam penguatan ekonomi berbasis komunitas.
Kepala Disperindagkop UKM Kabupaten Rejang Lebong, Anes Rahman, menyatakan bahwa jumlah ini mencakup sebagian besar dari total 156 desa/kelurahan yang tersebar di 15 kecamatan. Inisiatif ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa melalui tujuh sektor usaha strategis yang telah ditetapkan.
Pembangunan gerai KDKMP ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden, dengan harapan dapat beroperasi secara resmi pada Maret 2026. Kehadiran gerai-gerai ini diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan warga Rejang Lebong.
Progres Pembangunan dan Target Operasional Gerai KDKMP
Berdasarkan rapat koordinasi terakhir pada akhir Januari, tercatat sudah ada 65 gerai KDKMP yang sedang dalam tahap pembangunan di Rejang Lebong. Angka ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat pemerataan ekonomi di tingkat desa dan kelurahan.
Beberapa gerai dilaporkan sudah menunjukkan progres yang hampir rampung, di antaranya adalah gerai yang berlokasi di Kelurahan Air Putih Baru serta Desa Lubuk Ubar di Kecamatan Curup Selatan. Gerai-gerai ini dipersiapkan untuk segera melayani masyarakat dengan berbagai kebutuhan.
Pihak Disperindagkop UKM menargetkan seluruh gerai yang sedang dibangun dapat mulai dioperasikan secara resmi pada Maret 2026. Fokus utama unit usaha KDKMP adalah pada tujuh sektor usaha strategis, meliputi gerai sembako, klinik, apotek, penyaluran gas dan pupuk bersubsidi, hingga pemasaran produk unggulan lokal di masing-masing wilayah.
Mengatasi Tantangan Lahan dengan Regulasi Baru
Salah satu kendala utama yang dihadapi oleh desa/kelurahan yang belum memulai pembangunan gerai KDKMP adalah pemenuhan syarat lahan. Pemerintah menetapkan standar luas lahan minimal 1.000 meter persegi, dengan rincian 600 meter persegi untuk bangunan utama dan sisanya untuk fasilitas penunjang seperti area parkir.
Banyak desa dan kelurahan menghadapi kesulitan karena lahan milik pemerintah daerah atau desa yang tersedia tidak mencapai batas minimal tersebut. Keterbatasan lahan ini menjadi penghambat signifikan dalam percepatan pembangunan gerai di beberapa lokasi.
Namun, kabar baik datang dari hasil Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Kementerian Koperasi, yang akan menerbitkan regulasi baru untuk memberikan fleksibilitas. Aturan baru tersebut memungkinkan gerai KDKMP dibangun secara vertikal (dua tingkat) dan dapat diintegrasikan langsung dengan bangunan kantor desa atau kelurahan.
Optimisme KDKMP sebagai Penggerak Ekonomi Lokal
Dengan adanya relaksasi regulasi terkait syarat lahan, Disperindagkop UKM Kabupaten Rejang Lebong optimistis pembangunan gerai akan lebih cepat merata. Fleksibilitas ini diharapkan dapat mengatasi hambatan yang selama ini memperlambat progres di beberapa desa.
Kehadiran KDKMP diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Rejang Lebong. Koperasi ini akan berperan penting dalam menyediakan kebutuhan pokok, layanan kesehatan dasar, serta memfasilitasi distribusi produk strategis dan pemasaran produk lokal.
Inisiatif ini juga sejalan dengan upaya pemerintah pusat untuk memperkuat koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan, memastikan akses masyarakat terhadap barang dan jasa esensial, serta menciptakan peluang usaha baru di tingkat lokal.
Sumber: AntaraNews