Pembangunan Gerai KMPDK Rejang Lebong: 75 Desa Mulai Bangun, Target Rampung 2026
Sebanyak 75 desa dan kelurahan di Rejang Lebong telah memulai pembangunan fisik Gerai KMPDK, bagian dari program penguatan ekonomi desa yang ditargetkan selesai pada pertengahan 2026, meskipun masih ada kendala lahan yang perlu diatasi.
Sebanyak 75 desa dan kelurahan di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, telah memulai pembangunan fisik Gerai Koperasi Merah Putih Desa Kelurahan (KMPDK). Inisiatif ini merupakan bagian penting dari program penguatan ekonomi desa yang dicanangkan pemerintah daerah. Pembangunan ini ditargetkan rampung secara menyeluruh pada pertengahan tahun 2026.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Rejang Lebong, Anes Rahman, menyatakan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat di tingkat desa. Ia juga menambahkan bahwa meskipun banyak yang sudah memulai, masih ada beberapa tantangan yang dihadapi. Program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan warga.
Dari total 75 desa/kelurahan yang sedang membangun, tiga di antaranya telah menyelesaikan konstruksi fisik 100 persen. Ketiga gerai tersebut berlokasi di Desa Lubuk Ubar, Air Putih Baru, dan Pungguk Lalang. Namun, operasional penuh gerai-gerai ini masih menunggu pendistribusian sarana pendukung dan pasokan barang dagangan esensial.
Progres dan Tantangan Pembangunan Gerai KMPDK
Pembangunan Gerai KMPDK di Rejang Lebong menunjukkan progres yang signifikan dengan 75 desa/kelurahan telah memulai konstruksi fisik. Tiga gerai, yaitu di Desa Lubuk Ubar, Air Putih Baru, dan Pungguk Lalang, bahkan sudah rampung sepenuhnya. Namun, gerai-gerai yang selesai secara fisik ini belum dapat beroperasi. Hal ini dikarenakan mereka masih menunggu pendistribusian bantuan sarana pendukung serta pasokan barang dagangan, seperti sembako dan kebutuhan pokok lainnya.
Meskipun 156 desa/kelurahan di 15 kecamatan Rejang Lebong sudah memiliki struktur kepengurusan dan badan hukum KMPDK yang terbentuk sejak awal, banyak pihak desa/kelurahan masih menghadapi kendala. Kendala utama bagi desa yang belum memulai pembangunan fisik adalah ketersediaan lahan. Lokasi pembangunan gerai juga harus strategis, idealnya di pinggir jalan besar, agar fungsinya sebagai gerai dagang dapat berjalan optimal.
Anes Rahman menjelaskan bahwa posisi gerai yang berada di dalam gang atau jauh dari akses jalan utama tidak akan cocok untuk tujuan dagang. Ketersediaan lahan yang strategis menjadi faktor krusial untuk keberhasilan operasional KMPDK. Tanpa lokasi yang mudah diakses, potensi ekonomi gerai akan sulit berkembang secara maksimal.
Solusi dan Kebijakan Baru untuk KMPDK
Sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis), anggaran program KMPDK hanya diperuntukkan bagi bangunan dan isinya, bukan untuk pengadaan lahan. Oleh karena itu, setiap desa atau kelurahan diwajibkan untuk menyediakan lahan sendiri. Lahan yang digunakan bisa berasal dari aset pemerintah daerah atau lahan masyarakat yang tidak terpakai.
Pemerintah menyayangkan jika ada desa atau kelurahan yang tidak memanfaatkan kesempatan ini hanya karena masalah lahan. Program ini menawarkan bantuan hibah berupa bangunan beserta isinya, yang merupakan dukungan besar untuk penguatan ekonomi lokal. Kesempatan ini seharusnya dimanfaatkan sebaik mungkin oleh seluruh desa dan kelurahan.
Sebagai solusi atas keterbatasan lahan di beberapa wilayah, pemerintah pusat kini menawarkan opsi pembangunan gedung secara vertikal atau bertingkat. Kebijakan ini merupakan hasil dari rapat koordinasi terbaru dan akan diterapkan untuk tahap kedua pembangunan. Dengan demikian, desa yang memiliki lahan minim tetap dapat membangun gerai KMPDK.
Anes Rahman menambahkan bahwa dengan kebijakan baru ini, lantai bawah bangunan dapat digunakan sebagai gerai KMPDK, sementara lantai atas bisa difungsikan sebagai kantor desa. Pendekatan ini diharapkan dapat mengatasi kendala lahan dan mempercepat realisasi pembangunan Gerai KMPDK di seluruh desa dan kelurahan yang belum memiliki fasilitas tersebut.
Sumber: AntaraNews