Menko Airlangga Pastikan Negosiasi Tarif dengan AS Tuntas Oktober 2025
Airlangga mengatakan, proses ini disebut masih melalui tahapan pembahasan intensif antara kedua negara, terutama terkait penyusunan dasar hukum.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa perundingan mengenai tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) ditargetkan rampung pada Oktober 2025. Hal ini menjadi bagian dari upaya memperkuat hubungan ekonomi kedua negara.
Airlangga mengatakan, proses ini disebut masih melalui tahapan pembahasan intensif antara kedua negara, terutama terkait penyusunan dasar hukum.
"Tarif AS kan masih dalam negosiasi, sehingga ini belum berlaku. Jadi kalau kita lihat data dari BPS, ekspor masih kuat," kata Airlangga saat ditemui di kantornya Kemenko Perekonomia, Jakarta, Rabu (1/10).
Airlangga menuturkan, pembahasan yang kini berjalan sudah memasuki tahap legal drafting. Artinya, detail kesepakatan mengenai pengenaan tarif dan komoditas yang dikecualikan mulai dirumuskan secara formal.
"Legal drafting itu sesudah pembicaraan selesai, legal drafting. Nah sekarang kita lagi legal drafting. Harapannya tentu Oktober ini bisa diselesaikan," ujarnya.
Adapun salah satu poin penting dalam perundingan tersebut adalah upaya Indonesia agar sejumlah komoditas unggulannya terbebas dari tarif impor 19% yang diberlakukan AS. Komoditas seperti kelapa sawit, karet, dan kakao menjadi prioritas utama dalam negosiasi.
"Semua yang tanahnya dari Indonesia, seperti kelapa sawit, karet, kakao itu, hampir dipastikan bisa diberikan nol," katanya.
Ekspor Indonesia Tetap Kuat
Meski terdapat perluasan tarif dari pihak AS, Airlangga optimistis kinerja ekspor Indonesia tidak terganggu secara signifikan. Ia mencontohkan produk furnitur dan alat berat yang terkena dampak tarif tambahan, tetapi masih diminati oleh konsumen di pasar Amerika.
"Saat sekarang kan ekspor furniture kita masih berjalan, dan mereka ada pembatasan, tetapi mereka ada permintaan," ujarnya.
Menurutnya, daya saing produk Indonesia yang berbasis bahan baku lokal memberikan keunggulan tersendiri. Bahkan di tengah tekanan tarif, sejumlah sektor masih mampu menjaga performa ekspornya.
Kebijakan Tarif AS
Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kebijakan baru dengan menaikkan tarif pada sejumlah produk kayu. Tarif tersebut mencakup 10% untuk impor kayu lunak dan papan kayu, serta 25% untuk produk olahan seperti lemari dapur, meja rias, dan furnitur berlapis kain.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 14 Oktober, dengan rencana kenaikan tambahan yang dijadwalkan pada 1 Januari mendatang. Pemerintah AS beralasan, langkah ini ditujukan untuk melindungi manufaktur domestik.
Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 232 Undang-Undang Perluasan Perdagangan. Aturan tersebut memberi kewenangan kepada presiden untuk memberlakukan tarif dengan alasan menjaga keamanan nasional.