Airlangga Pastikan Penundaan Kesepakatan Dagang RI–AS Tak Picu Kenaikan Tarif
Pemerintah menegaskan penundaan penandatanganan ART RI–AS tidak berisiko memicu kenaikan tarif, karena seluruh substansi perjanjian telah disepakati.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto menegaskan tidak ada potensi kenaikan tarif dari Amerika Serikat meski target penandatanganan kesepakatan dagang atau Agreement on Reciprocal Tariff (ART) mengalami penyesuaian waktu.
Ia menyampaikan, seluruh materi perjanjian telah disepakati kedua negara setelah pembahasan intensif yang berlangsung sejak pertengahan hingga akhir Desember 2025.
Dengan rampungnya substansi tersebut, tidak ada lagi isu krusial yang dapat menghambat proses penandatanganan.
“Tenggat waktu itu adalah waktu yang kita sepakati bersama terkait dengan konten ataupun materi itu dalam pembahasan sejak tanggal 17 Desember sampai tanggal 22 hari ini seluruhnya sudah dibahas dan seluruhnya sudah disetujui oleh kedua belah pihak. Jadi tidak ada lagi faktor yang bisa menghambat penandatanganan daripada ART ini,” kata Airlangga dalam konferensi pers daring, Selasa (23/12).
Fokus Penyelesaian Administratif
Dia menjelaskan, dengan selesainya seluruh pembahasan utama, pemerintah memastikan tidak ada ruang bagi Amerika Serikat untuk meninjau ulang atau menaikkan tarif terhadap produk Indonesia. Tahapan berikutnya hanya mencakup proses teknis dan administratif.
Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat telah menyepakati jadwal lanjutan pada pekan kedua Januari 2026. Pada periode tersebut, tim teknis kedua negara akan melakukan legal drafting dan pembersihan dokumen (clean up) perjanjian.
Proses administratif itu direncanakan berlangsung selama 12–19 Januari 2026 dan disebut tidak menyentuh aspek substansi yang telah disepakati sebelumnya.
“Setelah seluruh proses teknis diselesaikan maka diharapkan sebelum akhir bulan Januari ini akan disiapkan dokumen untuk dapat ditandatangani secara resmi oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump,” jelas Airlangga.
Dampak bagi Industri dan Tenaga Kerja
Airlangga menambahkan, ART merupakan kelanjutan kesepakatan kedua kepala negara pada 22 Juli lalu, yang menurunkan tarif produk Indonesia ke pasar AS dari 32 persen menjadi 19 persen.
Selain itu, Indonesia memperoleh pengecualian tarif untuk sejumlah komoditas unggulan seperti minyak kelapa sawit, kopi, dan kakao. Kebijakan tersebut dinilai penting bagi sektor industri nasional, khususnya industri padat karya.
“Tentu ini menjadi kabar yang baik terutama bagi industri Indonesia yang terdampak langsung kebijakan tarif, di mana sektor-sektor yang terkena tarif tersebut terutama padat karya mempekerjakan 5 juta pekerja dan tentunya ini sangat strategis bagi Indonesia,” ungkap dia.