Menkeu Purbaya Berencana Bangun Apartemen Tipe 45 di Lahan yang Disita dari BLBI
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan latar belakang pembangunan apartemen yang memiliki ukuran 45 meter persegi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana untuk membangun apartemen bagi masyarakat kelas menengah atas di lahan sitaan BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang terletak di Lippo Karawaci, Tangerang, Banten. Pernyataan ini disampaikan oleh Purbaya setelah mengunjungi Kantor Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, di Wisma Mandiri 2, Jakarta Pusat pada Selasa (14/10/2025).
Purbaya menjelaskan bahwa lahan sitaan BLBI di kawasan Lippo Karawaci saat ini berstatus tanah idle dan telah menjadi barang milik negara (BMN). Bendahara Negara tersebut telah memerintahkan stafnya untuk segera mengurus proses pengalihan hak atas tanah tersebut.
"Di Lippo Karawaci, saya memiliki tanah seluas 3,7 hektare, dan kami akan memprosesnya dengan cepat. Tinggal menunggu balik nama di BPN. Saya sudah meminta staf saya untuk menyelesaikannya dalam waktu satu atau dua minggu," ungkap Purbaya.
Pemerintah berencana untuk membangun apartemen dengan luas bangunan yang lebih besar, mencapai 45 meter persegi. "Jika apartemen kecil itu 36 m2, saya rasa lebih baik kita buat yang lebih besar, yaitu 45 m2. Dengan demikian, orang yang tinggal di sana akan merasa lebih comfortable. Beliau setuju. Jadi, kami akan mempercepat program-program seperti ini," kata Purbaya.
Menanggapi rencana tersebut, Menteri PKP Maruarar Sirait memberikan apresiasi terhadap usulan pembangunan apartemen tipe 45 di lahan sitaan BLBI. "Beliau sangat baik, memikirkan aspek kemanusiaan. Terutama untuk tanah-tanah milik negara yang berada di bawah penguasaan Dirjen Kekayaan Negara di Departemen Keuangan, kita akan segera memanfaatkannya," jelasnya.
Menteri PKP telah mengajukan aset lahan sitaan BLBI kepada Prabowo
Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait telah mengajukan usulan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengoptimalkan aset-aset yang tidak terpakai, salah satunya adalah lahan sitaan dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang terletak di Karawaci, Tangerang, untuk keperluan pembangunan rumah.
Dalam pertemuan tersebut, Ara menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta agar semua aset negara yang tidak dimanfaatkan, termasuk lahan menganggur milik BUMN dan Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, serta milik eks debitur BLBI, dapat dimanfaatkan untuk menyediakan rumah bagi masyarakat.
"Di Dirjen Kekayaan Negara, di bawah Kementerian Keuangan, itu yang paling cepat yang eks BLBI, yang ada di Lippo Karawaci, sebelah lapangan golf, itu akan segera kita manfaatkan," kata Ara dikutip dari Antara beberapa waktu lalu.
Dengan langkah ini, diharapkan dapat mengurangi masalah perumahan yang ada dan memanfaatkan aset-aset yang selama ini tidak berfungsi. Penggunaan lahan tersebut untuk pembangunan rumah diharapkan dapat memberikan solusi bagi kebutuhan perumahan yang mendesak di daerah tersebut.
Tanah kosong yang memiliki status bersih dan jelas
Ara menjelaskan bahwa lahan milik eks debitur BLBI, PT Lippo Karawaci, harus segera dimanfaatkan karena saat ini dalam keadaan menganggur. Lahan tersebut berstatus "clean and clear," yang berarti tidak ada sengketa dan tidak ada masyarakat yang tinggal di area tersebut.
Pemanfaatan aset negara yang tidak terpakai ini bertujuan untuk mempercepat program penyediaan 3 juta rumah. Dalam kesempatan sebelumnya, Ara juga menyampaikan bahwa total luas lahan eks BLBI di Karawaci mencapai 3,7 hektare (ha), yang terdiri dari 3,5 ha di satu lokasi dan sisanya tersebar di beberapa lokasi lainnya. Dia menambahkan bahwa kawasan itu sangat ideal karena letaknya yang strategis dan tidak dihuni oleh masyarakat.
Bunga subsidi untuk program KPR 3 juta rumah ditetapkan antara 5,5% hingga 10%
Berita baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang menunggu bantuan dalam pembiayaan rumah dari pemerintah. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan kebijakan mengenai besaran subsidi bunga atau subsidi margin Kredit Program Perumahan (KPR) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2025.
Peraturan ini berfungsi sebagai dasar hukum untuk pelaksanaan subsidi KPR yang sangat penting dalam mendukung pencapaian target program 3 Juta Rumah. Seperti yang disebutkan dalam PMK 65 Tahun 2025 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan, pada hari Jumat (26/9/2025), besaran subsidi bunga ditentukan berdasarkan plafon kredit.
Besaran subsidi bunga atau margin untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang diberikan kepada Penerima Kredit Program Perumahan, khususnya kepada masyarakat yang mengajukan KPR, telah ditentukan dalam dua kategori plafon. Kategori pertama adalah Plafon Kecil, yaitu untuk pinjaman antara Rp10 Juta hingga Rp100 Juta, di mana subsidi yang diberikan mencapai 10% (sepuluh persen). Sementara itu, kategori kedua adalah Plafon Menengah, yang mencakup pinjaman antara Rp100 Juta hingga Rp500 Juta, dengan subsidi sebesar 5,5% (lima koma lima persen).
Pemberian subsidi ini memiliki tujuan yang jelas, yaitu untuk meringankan beban cicilan bulanan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Dengan adanya subsidi ini, diharapkan akses masyarakat terhadap kepemilikan rumah menjadi lebih mudah dan terjangkau. Melalui program ini, pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan kesempatan bagi mereka untuk memiliki rumah idaman.