Menhub: Taksi Terbang Belum Jadi Solusi Kemacetan di Jakarta
Jakarta secara infrastruktur sudah siap untuk mewadahi keberadaan taksi terbang.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memberi tanggapan soal kemungkinan taksi terbang, sebagai alternatif transportasi dalam menghadapi kemacetan di Jakarta. Pernyataan itu diberikan usai adanya uji terbang taksi udara EHang 216 S di PIK 2.
Menurut dia, keberadaan taksi terbang di Jakarta masih bersifat alternatif. Lantaran secara keekonomian cenderung belum merakyat, dan pengadaannya belum bersifat masif.
"Jadi kalau mau dikatakan sebagai solusi ya, mungkin tidak sepenuhnya. Tapi ini lebih kepada pilihan. Karena juga kalau saya lihat sekarang harganya masih relatif, masih mahal ya," ujar Menhub dalam sesi temu media di Jakarta, Kamis (26/6).
"Jadi, buat saya ini belum merupakan pilihan untuk menyelesaikan masalah transportasi yang ada di Jakarta. Karena ini lebih kepada transportasi dalam kota, kalau saya tangkap," dia menegaskan.
Kendati begitu, Menhub tidak antipati terhadap keberadaan taksi terbang. "Kita terbuka kepada pihak-pihak yang ingin membantu pemerintah dalam mengatasi atau memberikan pilihan kepada masyarakat untuk transportasi," imbuhnya.
Menurut dia, Jakarta secara infrastruktur sudah siap untuk mewadahi keberadaan taksi terbang. Lantaran fungsinya tidak akan jauh berbeda dari helikopter, bahkan lebih praktis.
Bisa Pakai Fasilitas Mal
Menhub menilai, sejumlah mal di Jakarta juga sudah punya fasilitas sekelas helipad untuk menaungi operasional transportasi udara. Selain itu, taksi terbang diklaim tidak akan semengganggu helikopter, karena secara body lebih kecil dan tidak bising.
"Di beberapa lokasi di Jakarta, di gedung-gedung itu kan sudah ada tempat-tempat yang bisa dimulai untuk sebagai tempat take-off and landing. Dan juga kalau saya tidak salah dengar, mereka juga akan menggunakan fasilitas-fasilitas umum seperti di mal-mal yang bisa digunakan," tuturnya.
"Karena ini juga tidak memerlukan space yang cukup besar dan juga tidak se-mengganggu seperti helikopter. Maksudnya se-mengganggu karena kalau helikopter kan itu baling-balingnya besar. Kalau mereka kan tidak terlalu besar," ucap Menhub.
Regulasi Ikuti Perkembangan Teknologi
Pada saat bersamaan, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa menyatakan, regulasi terkait transportasi udara juga saat memperhatikan perkembangan teknologi.
Namun, pelaksanaannya tetap wajib diawasi. Karena faktor keselamatan pengguna turut ditentukan oleh tingkat keandalan dari transportasi bersangkutan, termasuk taksi terbang.
"Kita menyiapkan, karena kita regulator dari sisi regulasinya, kita sangat memperhatikan perkembangan teknologi yang sekarang digunakan. Dan memang ini sangat bergantung nanti maturitas atau tingkat keandalan dari teknologi itu sendiri," urainya.