Kolaborasi dengan Penegak Hukum dan Upaya Pintu Ciptakan Keamanan Transaksi Kripto
Berdasarkan laporan TRM Labs tahun 2025, aktivitas ilegal secara global yang melibatkan aset kripto mencatatkan nilai sebesar USD 158 miliar.
Platform investasi aset kripto, PT Pintu Kemana Saja (Pintu) mendukung upaya berkelanjutan keamanan investasi dan ekosistem aset kripto dalam negeri. Salah satunya melalui partisipasi di acara Advanced Asset Tracing & Recovery Workshop yang diinisiasi oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Republik Indonesia (Kortastipikdor Polri) bersama International Criminal Investigative Training Assistance Program (ICITAP) yang berada di bawah naungan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) (USDOJ).
Tak hanya Pintu, acara ini dihadiri Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) lainnya yakni Indodax.
Direktorat Pengaturan, Pengembangan, dan Analisis Informasi IAKD OJK, Tommy Elvani Siregar mengungkapkan, prinsip pengaturan OJK terus mengalami perkembangan, di mana OJK melengkapi tiga hal yakni manajemen risiko, tata kelola, dan perlindungan konsumen.
"Kemudian ada beberapa kewajiban terkait dengan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) dan Market Conduct. Ke depan kami sedang membuat POJK terkait tata kelola dan manajemen risiko yang lebih dalam. Kami ingin buat penguatan dan pengembangan pasar crypto sambil mengutamakan perlindungan konsumen,” katanya.
Analis Permasalahan Hukum PPATK, Syahrijal Syakur mengungkapkan, pihaknya bersama-sama dengan OJK dan penegak hukum, dari BIN, BNPT, Densus 88, Kejaksaan, Kepolisian, dan Bappebti, di tahun 2021 telah menyusun suatu Sectoral Risk Assessment (SRA) yaitu penilaian risiko atas sektoral, terutama di bidang finansial yang menggunakan teknologi baru (New Payment Method).
"Itu menjadi salah satu kewajiban yang harus kita penuhi dalam rangka comply terhadap Financial Action Task Force (FATF) recommendation. Ini juga bermanfaat bagi industri dan juga bagi teman-teman penegak hukum guna memitigasi risiko penggunaan sarana teknologi baru,” katanya.
Ciptakan Keamanan Transaksi Kripto
Financial Crime Compliance Sr. Manager Pintu, Bakti Yudha kemudian memaparkan peran Pintu sebagai PAKD dalam mendorong dan menciptakan keamanan bertransaksi aset kripto.
Dia mengatakan, Pintu secara konsisten menerapkan serta mengimplementasikan ketentuan dan regulasi yang ditetapkan oleh OJK, PPATK, serta standar internasional dari FATF terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT), Pencegahan Pendanaan Terorisme, serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
"Saat ini, Pintu memiliki tim dan sistem khusus yang beroperasi selama 24 jam untuk memantau transaksi aset kripto dan fiat yang terjadi di aplikasi Pintu. Selain itu, dalam rangka memperkuat mitigasi risiko terhadap transaksi keuangan mencurigakan yang terus berkembang, PIntu secara berkala melakukan peninjauan dan penyempurnaan sistem internal dan menerapkan sistem keamanan siber berlapis guna memastikan kemampuan identifikasi dan mitigasi terhadap berbagai potensi aktivitas ilegal secara optimal," katanya.
Data Aktivitas Ilegal
Berdasarkan laporan TRM Labs tahun 2025, aktivitas ilegal secara global yang melibatkan aset kripto mencatatkan nilai sebesar USD 158 miliar, meningkat 145 persen dibandingkan tahun 2024. Peningkatan tersebut didorong oleh berbagai kategori aktivitas kriminal, antara lain pelanggaran sanksi, entitas dalam daftar terblokir, dana hasil peretasan, serta perdagangan barang dan jasa ilegal.
Berdasarkan hasil pemantauan dari berbagai kasus yang dihadapi, modus penipuan seperti social engineering dan phising masih menjadi jenis penipuan yang paling sering terjadi. Dalam praktiknya, pengguna kerap diperdaya untuk mengklik tautan tertentu melalui perangkat seluler yang berujung pada kebocoran data pribadi dan kredensial.
Selain itu, masih ditemukan pula penipuan yang mengatasnamakan Pintu oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Menyikapi hal tersebut, Pintu melakukan mitigasi risiko dengan memperkuat sistem pemantauan transaksi, meningkatkan kapabilitas keamanan siber, serta menerapkan proses Know Your Customer (KYC) dan sistem monitoring transaksi sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
"Tidak hanya dari sisi sistem, Pintu juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat dan terus menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum. Kami meyakini berbagai inisiatif ini dapat menekan dan melawan praktik aktivitas ilegal di industri aset crypto, sehingga ekosistem crypto di Indonesia semakin aman dan dipercaya oleh masyarakat,” tutup Bakti.